Lurah Kapas Madya Baru Salah Gunakan Wewenang

Surabaya||Metrosoerya.com.- Dari hasil infestigasi di lapangan awak media di duga Lurah kapas madya baru menyalahgunakan kewenangan yang ada dalam pemerintahan.
Sedangkan Lurah adalah pejabat negara yang memiliki tugas dan fungsi untuk memimpin, mengordinasikan dan mengendalikan Kelurahan dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayahnya.
Dalam hal ini dan pada saat ini Lurah yang mengemban tugas untuk program pemerintahan, Salah satunya adalah program DAK atau bisa di sebut DAKEL yang di peruntukan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat dan dilakukan secara aturan tehnik prosedur yang benar.
Menyusun rencana anggaran kegiatan dan tindak lanjuti kajian teknis .
Pekerjaan infrastruktur yang saat ini di laksanakan Oleh kelurahan Kapas Madya Baru melalui DAKEL yang di mana melalui program POKMAS, yang di sinyalir dalam melaksanakan tidak sesuai prosedur dan tehnik atau aturan yang tertuang dalam tata cara DAK.
Saat kami klarifikasi dan konfirmasi melalui whatsapp terkait SPK (Surat Perintah Kerja) dan penandatanganan kontrak kerja, Lurah Kapas Madya Baru tidak memberi jawaban apapun/bungkam seolah – olah masa bodo dan tidak mengindahkan tehnik yang tertuang di DAK.
Proyek sudah dikerjakan mulai awal maret tahun 2025
Wahyudi sebagai Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN) Kota Surabaya menegaskan, apabila dari pihak Kelurahan ataupun Lurah sebagai pemangku kebijakan di wilayahnya, menyetujui dan memerintahkan kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan tanpa ada SPK (Surat Perintah Kerja) dan Tanda Tangan Kontrak, di karenakan ini program pemerintah yang berkaitan anggaran negara,
Diduga Lurah Kapas Madya Baru telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dan bisa di jerat Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi ( UU Tipikor) yang telah di ubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 yang menjadi dasar utama dalam menjerat kasus penyalagunakan wewenang, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang mengatur tentang pejabat, yang menyalagunakan kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan yang tidak sah
Yang termasuk di dalam pasal 425 yang mengatur tentang pejabat, yang menyalahgunakan kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan yang tidak sah, bias diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan,pungkasnya. (@RED)