Sejumlah OPD di Jombang Kalut, Ada Oknum Mengaku Dekat Bupati Minta Jatah Proyek

JOMBANG||Metrosoerya.com.- Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang belakangan mengeluh dan dibuat ‘risih’ oleh ulah oknum yang mencoba mengobok-obok birokrasi.
Pasalnya, oknum yang mengatasnamakan orang dekat Bupati Jombang secara fulgar berusaha meminta data-data berbumbu tendensi kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Hal itu diungkapkan lirih oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Melalui media, beberapa pimpinan OPD merasa resah dengan ulah oknum tersebut. Tidak hanya meminta data, namun juga meminta proyek pengadaan barang dan jasa.
Data yang diminta adalah data pengadaan proyek yang sistemnya Pengadaan Langsung (PL), bahkan ada dugaan kuat oknum tersebut menyuruh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahkan organisasi untuk meminta sejumlah proyek pengadaan barang.
“Datang kesini minta data-data atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat,” ucap salah satu Pimpinan OPD di Jombang kepada media ini.
Oknum yang mengaku orang terdekat Bupati Jombang itu juga berlagak seperti penguasa. Memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan diluar kewenangannya.
Berdasarkan data yang diterima media ini, keresahan itu bukan hanya dialami oleh satu OPD. Melainkan tercatat ada lebih dari 10 OPD yang mengeluhkan adanya oknum suruan Tenaga Ahli (TA) untuk meminta data sejumlah pengadaan barang.
“Mereka intinya meminta data, dan ingin diprioritaskan dalam pengadaan barang dan jasa,” terangnya.
Sejumlah OPD meminta, demi mempercepat keberhasilan program 100 hari kerja Bupati Warsubi, pihaknya menginginkan tidak ada yang namanya oknum yang mengaku sebagai tenaga ahli yang terus merongrong sejumlah OPD.
Warsubi Tegaskan Oknum Meminta Proyek Bukan Intruksinya
Dikonfirmasi hal itu, Bupati Jombang Warsubi menegaskan, adanya ulah oknum yang mengaku dekat dengan Bupati untuk meminta proyek ke sejumlah OPD tidak berkaitan dengan intruksinya.
“Itu tidak ada perintah dari Bupati, tidak ada intruksi dari Bupati. Jadi jangan percaya dengan isu-isu itu,” kata Warsubi dikonfirmasi, Ahad (27/4/2025).
Terkait adanya orang yang meminta jatah ke OPD tentang proyek, dia menyebut, akan melihat kompetensi yang ada.
Jika mereka itu mempunyai kompetensi tentang pengadaan barang dan jasa di Jombang. Pemkab akan memberi.
“Kalau ada yang meminta ke OPD, lihat, apakah dia punya kompetensi, kalau dia punya kewenangan ya diberi dengan baik,” ujarnya.
Namun demikian, kalau tidak ada kewenangan atau kompetensi, Pemkab Jombang tidak bisa memberi.
Warsubi menandaskan, ketika ada orang yang mengaku dekat dengan Bupati, ia menyebut semua orang menurutnya dekat dengan Bupati, karena Bupati Jombang dipilih oleh rakyat.
“Kalau ada orang yang mengaku dengan Bupati, semua orang dekat, karena dipilih oleh masyarakat,” tandasnya.
Pakar Hukum Soroti Adanya Tenaga Ahli Pemkab, Sebut Mereka Tak Punya Keahlian Justru Membebani Anggaran
Sementara pakar hukum di Jombang, Sholikhin Ruslie berpandangan pengangkatan stafsus atau tenaga ahli hanya buang-buang anggaran. Biasanya pengangkatan Stafsus dan TA oleh kepala daerah lebih banyak karena kedekatan atau kepentingan politik.
Walhasil, orang yang diangkat sebagai TA cenderung tidak punya kompentensi (keahlian) apapun, dan tidak ada konstribusi terhadap pemerintah daerah, tentu ini sangat membebani anggaran.
“Larangan tersebut sangat masuk akal, karena selama ini, pengangkatan stafsus atau tenaga ahli lebih kearah kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang hanya akan menambah beban anggaran,” jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya ini mempertanyakan. Sepenting apa, kepala daerah mengangkat stafsus atau tenaga ahli dan sebesar apa kontribusi keahlian mereka untuk daerah.
Sementara untuk memajukan daerah diperlukan adanya prinsip ekonomi, dimana dengan modal seminimal mungkin bisa mendapatkan hasil maksimal.
“Jadi dengan tenaga kerja yang minimal mendapatkan hasil yang maksimal, caranya yakni maksimalkan yang ada, bukan menambah tenaga kerja yang tidak penting kecuali benar benar ahli ” tambahnya
Jikamemang sangat dibutuhkan bisa dilakukan melalui konsultasi atau pendapat tertulis yang sifatnya lebih pada konsultasi dan tentatif .apa yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan ,sehinggatidak terlalu menghabiskan anggaran.
Jangan sampai pengangkatan stafsus atau tenaga ahli dengan melakukan pemotongan tunjangan kinerja daerah bagi ASN untuk keperluan yang tidak penting dan tidak ada landasan hukumnya ,kasihan mereka”,tandasnya
Penulis : Islam
Editor : Redaksi