Polsek Menganti Beri Himbauan Bagi Truk Maupun Angkutan Barang Yang Lainnya

GRESIK , Metrosoerya – Terkait maraknya pelanggaran jam operasional kendaraan truk besar, pada Selasa pagi (29/4/2025), dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Menganti Ipda Abd. Kholiq turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah hukum Polsek.
Kebijakan ini diambil setelah adanya masukan maupun keluhan dari masyarakat yang mengkhawatirkan tingginya volume kendaraan di pagi hari, terutama saat para pekerja dan pelajar memulai aktivitas. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, kehadiran truk maupun kendaraan bermuatan barang pada jam sibuk dapat memperparah kemacetan.
“Kami mengingatkan atau menghimbau kepada seluruh pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku. Jika masih ditemukan kendaraan yang melanggar, baik itu beroperasi di jam terlarang, maka kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas,” ujar Kapolsek Menganti Moch. Dawud melalui Kanit Lantas Ipda Abd. Kholiq
Tindakan ini selaras dengan instruksi Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, jam larangan operasional guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Adapun jadwalnya sebagai berikut:
● Jam larangan operasional: 05.00 – 08.00 WIB dan 15.00 – 18.00 WIB.
● Jam diperbolehkan beroperasi: 08.00 – 15.00 WIB dan 18.00 – 05.00 WIB.
Ipda Kholiq menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi atau himbauan kepada pengendara mengenai aturan lalu lintas di wilayah Menganti.
“Operasi ini bertujuan untuk memastikan semua kendaraan angkutan barang beroperasi sesuai dengan jam yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Hal ini menurutnya guna efektifitas kelancaran arus, serta mengurangi Fatalitas angka kecelakaan. Serta bagi para pengguna jalan baik para pengantar anak sekolah, pelajar maupun pekerja dapat dengan aman nyaman melintas.( ses )
Dengan langkah pengawasan yang semakin ketat, diharapkan para sopir dan pengusaha angkutan dapat lebih disiplin dalam menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.( ses )