WARGA TUDING KADES TIDAK TRANSPARAN, KAPALA DESA PULAU TELO DIMINTA MENGUNDURKAN DIRI

Keterangan Foto : Suasana rapat berlangsung Aula Balai Desa Pulau Telo
Kuala Kapuas, mediametrosoerya.com. Penyelenggeraan pemerintahan desa terkesan carut marut, polimek terjadi akibat Kades Pulau Telo bongkar pasang perangkat desa dan berujung keranah hukum PTUN Palangkaraya.
Merasa kebijakan berhasil, lagi lagi Kades merombak jabatan perangkat desa berikutnya dengan dasar rekomendasi Plt Camat Selat Kabupaten Kapuas,
Namun ketika dikonfirmasi Plt Camat Aditya Perdana Putra, S.STP, M. AP. “mengatakan, bahwa tukar jabatan Sekdes dan Bendahara hasil kesepakatan ybs kedua belah pihak, ” Ungkapnya. Jum’at (16/05/2025).
Tapi mantan Sekdes Ahmad Syarif saat ditanya tdak tahu, karena ybs mengetahui ketika mau pelantikan Sekdes baru.
Kondisi ini membuat sebagian perangkat desa menjalankan tugas tidak harmonis, bahkan berimbas tertundanya pengajuan usulan pencairan dana ADD dan DD.
Keterlambatan pengajuan usulan dikarenakan kinerja perangkat yang diangkst tidak profesional dalam menangani proyek fisik dan non fisik hingga belum bisa di SPJ kan
karena tidak didukung fakta, foto kegiatan dilapangan,
Fakta nyata ini terjadi pada proyek bidang ketahanan pangan, terkait kolam, pagu Rp 111.000.000, dan belum beres.
Bidang infrastruktur, proyek fisik.
pembuatan jln gang, lokasi jalan meranti. Pekerjaan ini membutuhkan bahan, material sirtu, kayu galam (kayu lokal) untuk siring penyangga beban bahu/badan jalan,
dianggarkan sesuai RAB 16 Dump truck, Namun terealisasi hanya 9 Dump truck, berarti 7 Dump truck disunat, harga sirtu 1 Dump truck Rp 2.000.000 juta,
Kemungkinan ada Rp 14.000.000. dana yang harus ditelisik,
informasi didapat pihak kecamatan tidak melaksanakan moniv terhadap proyek ini, karena berpotensi terjadi temuan, pagu proyek Rp 72.000.000 dari dana tanbahan DD (APBN) TA 2024.
Kisruh gonjang ganjing perangkat desa dan selalu menanyakan honor mereka membuat pihak Pemdes Pulau Telo ingin mempercepat proses pengajuan usulan pencairan dana ADD dan DD, ke pihak kecamatan.
Tapi proses ini harus dilengkapi administrasi, foto kegiatan, kwitansi pembelian barang, bahan dan material yang lengkap, untuk dapat di SPJ kan pihak tim PKA dan TPK selaku penanggungjawab dan pelaksana kegiatan oriyek.
BPD DESA PULAU TELO, UNDANG WARGA MASYARAKAT.
Ketidakterbukaan rancangan APBDes TA 2025 sementara usulan pencairan dana ADD dan DD tahap 1 TA 2025 akan diajukan. Atas kesepakatan, hingga penanda tanganan dilakukan antara Kades dan BPD Desa Pulau Telo,
Namun usai penanda tanganan, ternyata ada perubahan item kegiatan dimasukkan secara diam diam, padahal tidak ada pembahsan pada musdes sebelumnya. Merasa kecolongan Ketua BPD Desa Pulau Telo,
berkordinasi dengan perangkat desa lainnya dan menyikapi kondisi tsb, melakukan terobosan untuk diadakan rapat pertemuan.
Berdasarkan undangan,
Nomor, 004/BPD/DS-PT/V/2025,
Lampiran – ,
Perihal, menindaklanjuti hasil pertemuan sebagian warga masyarakat sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Pulau Telo, demikian kutipan isi undangan BPD Desa Pulau Telo.
Kegiatan digelar kamis, 15 mei 2025, di Aula Balai Desa, didahului dengan menyanyikan lagu kebabgsaan Infonesia Raya, dilanjutkan arahan Kades M Iwu Iyansyah, S.I.Kom, sekaligus membuka acara tsb,
Setelah arahan,
Ketua BPD H Abdul Muin, SH, langsung memandu dan mengendalikan jalannya rapat,
Dan diteruskan dengan season tanya jawab dengan warga yang berujung ricuh,
akibat sang kades berbohong saat ditanya warga terkait berbagai kebijakan yang dijalankan, ini yang melatarbelakangi pihak BPD Desa Pulau Telo mengundang warga untuk dipertanyakan.
Kegiatan ini, dihadiri Bhabinkamtibmas, PLD Kec. Selat dan Pulau Telo, Anggota BPD, Ketua dan Anggota LKMD, Ketua RT I sd VII, Anggota PKK, Kader Posyandu, Direktur BUMDES, Perangkat desa, Tokoh Agama, Pemuda dan undangan.
Sementara dari pihak instansi Pemerintah, Dinas PMD, Inspektorat Kab. Kapuas, Camat Selat, hingga acara berakhitlr tidak tampak, Kegiatan berlangdung dari Jam 08.30 Wib ditutup menjelang shalat Zuhur. Dmk (Ahza).