Ormas ASB dan Pemuda Indonesia Akan Laporkan PT GAS Terkait Pelanggaran Ketenagakerjaan

Oplus_131072
Surabaya | metrosoerya.com – Ketua Ormas Arek Suroboyo Bergerak (ASB), Diana Samar, kembali mengungkap adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh salah satu perusahaan swasta, PT GAS. Perusahaan tersebut diduga tidak memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada para pegawainya. Hal ini disampaikan Diana dalam keterangannya pada Rabu (21/5/2025).
“Perusahaan ini tidak mengikutsertakan pegawainya dalam BPJS Ketenagakerjaan dan tidak memberikan hak-hak normatif, termasuk santunan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Bahkan, satu rupiah pun tidak diberikan,” tegas Diana.
Diana menambahkan, pihaknya bersama Pemuda Indonesia akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara resmi ke pihak berwenang. “Tindakan PT GAS ini jelas melanggar undang-undang. Sesuai Pasal 55 UU BPJS, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga Rp1 miliar dan kurungan delapan tahun penjara,” katanya.
Ia juga menyayangkan sikap manajemen PT GAS, terutama pimpinan dan staf HRD, yang dinilainya arogan dan tidak kooperatif. “Kami merasa tidak dihargai sebagai kuasa pendamping. Kesepakatan pertemuan yang telah disepakati sebelumnya pun diingkari secara sepihak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Diana menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan tindakan tidak manusiawi yang telah dialami para karyawan. Dua di antaranya bahkan telah memberikan kuasa hukum kepada ASB.
“Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak memberikan kelonggaran kepada perusahaan-perusahaan nakal seperti ini,” tegas Diana.
Ia juga membandingkan kasus ini dengan kasus sebelumnya yang sempat menyita perhatian publik. “Setelah kasus CV Sentosa Seal, kini muncul lagi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran yang lebih kejam,” ujarnya.
ASB bersama Pemuda Indonesia berencana mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM. “Kami akan menyampaikan bahwa Surabaya dalam kondisi darurat ketenagakerjaan. Semua perusahaan harus disidak untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban terhadap para pekerja,” pungkas Diana.
Ia menutup pernyataannya dengan seruan keras kepada masyarakat. “Kami marah melihat rakyat hanya diperas tenaganya lalu dibuang begitu saja. Kalau bukan kita yang bersuara, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi?”