Pelapor Dikriminalisasi Jadi Terdakwa Dalam Dugaan Tindak Pidana Memakai Surat Palsu

Metrosoeryanews,- Kalteng,-Miris Niat membeli aset untuk berinvestasi justru terjerumus dalam dugaan tindak pidana memakai surat palsu pelapor (As) mendapat perlakuan dikriminalisasi menjadi terdakwa telah melaporkan Pekara Tindak Pidana Penipuan/perbuatan curang ke Polda Kalimantan Tengah terhadap (THL), dan (HP), dan (SR) sebagai Kepala Desa Teluk MAlewai, Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara, (SA) sebagai Direktur PT HASS COAL, SE sebagai Komisaris PT.HASS COAL. (27/5/2025)
Namun hingga sampai saat ini laporan dari As melalui kuasa hukumnya di Polda Kalteng belum ada tindak lanjut Justru sebaliknya amat disayangkan klien kami yang statusnya sebagai pelapor justru dijadikan terdakwa oleh Pihak POLDA KALIMANTAN TENGAH.
Penasehat Hukum AS menyampaikan bahwa para terlapor atas nama (THL), (HP), dan SR sebagai Kepala Desa Teluk MAlewai, Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara, (SI) sebagai Direktur PT.HASS COAL, (SE) sebagai Komisaris PT.HASS COAL yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Membuat & Menerbitkan Surat Palsu justru dibebaskan oleh Penyidik Polda Kalteng karena telah adanya Restoratif Justice di Polda Kalimantan Tengah. Bahwa sampai saat ini belum ada Keputusan TUN yang memutuskan tentang pembatalan 5 Dokumen Surat SPT yang telah klien kami beli.
Menurut kuasa hukum As membeli 5 dokumen surat tanah dengan niat ingin mendapatkan keuntungan dan mau menjadi Investor Batu Bara di Kabupaten Barito Utara dengan membeli 5 buah SPT Tanah dari (THL), (HP) yang telah diterbitkan oleh (SR) sebagai Kepala Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara. As justru kini malah terperosok masuk kedalam Penjara Lapas Kelas IIB Muara Teweh dan menjadi Terdakwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dalam Perkara Nomor 30/Pid.B/2025/PN.MTW di Pengadilan Negeri Muara Teweh, niat baik untuk menjadi investor malah mendapatkan kerugian yang amat mendalam baginya.
Sebelumnya 5 buah SPT Tanah tersebut yang telah dibeli oleh klien kami AS sebelumnya telah teregister di Kantor Desa Teluk Malewai, yaitu : SPT Nomor : 141/54/SKT/04-TM/PEMD/2019 tanggal 25 Desember 2019 a.n THL,
SPT Nomor : 141/55/SKT/04-TM/PEMD/2019 tanggal 25 Desember 2019 a.n THL,
SPT Nomor : 141/57/SKT/04-TM/PEMD/2020 tanggal 15 Januari 2020 a.n THL,
SPT Nomor : 141/58/SKT/04-TM/PEMD/2020 tanggal 24 Januari 2020 a.n THL,
SPT Nomor : 141/56/SKT/04-TM/PEMD/2019 tanggal 25 Desember 2019 a.n HK.
Penasehat Hukum As sangat menyesalkan tindakan (SR) sebagai Kepala Desa Teluk Malewai, perbuatannya menandatangani SKT yang dimiliki oleh terdakwa melalui proses membeli dari Saudra THL dan HP berdasarkan bukti surat penyerahan tanah yang ditanda tangani asli oleh THL dan HP, kemudian melakukan pencabutan dan pembatalan surat secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum peradilan tata usaha Negara dalam proses pembatalan 5 buah surat SKT tersebut.
THL, HP, dan SR yang telah dibeli oleh AS yang mana SPT tersebut memiliki nomor register tanah di Buku Register Tanah Kasipem Desa Teluk Malewai dan terdapat tanggal pembuatan surat SPT tersebut;
PT.HASS COAL tanpa adanya nomor register dan tanpa tanggal pembuatan SPT tersebut;
PT.ALAM BAHTERA BARITO RAYA (ABBR) tanpa adanya nomor register dan tanpa tanggal pembuatan SPT tersebut.
Bahwa ketiga pemilik SPT tersebut dengan 1 Objek Tanah yang sama, dimana lokasi objek terletak di RT.01/RW.00 Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara. Anehnya (SR) yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan bebas tersebut malah membuat 3 Surat Pencabutan Tanda Tangan dan Cap Stempel terhadap 3 SPT untuk Subjek yang berbeda.
Hal ini merupakan perbuatan yang menjadi objek tanah menjadi ganda kepemilikan karena perbuatan kades tersebut. Sudah sepantasnya kasus ini, Polda Kalimantan Tengah membuka perkara ini kembali dengan menetapkan SR sebagai Kepala Desa Teluk Malewai telah bersalah sebagai Modus Operandi Mavia Tanah di Kabupaten Barito Utara sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 266 KUHP dan Tindak Pidana Mafia Tanah dalam Pasal 73 UU No.30 Tahun 2014 jo. Pasal 28 UU No.6 Tahun 2014
Bahwa pada hari Rabu 21 Mei 2025 Pengadilan Negeri Muara Teweh telah menyidangkan perkara ini dengan agenda Tuntutan JPU dengan Tuntutan 1 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa AS. Pihak Penasehat Hukum AS mengajukan Nota Pembelaan (Pledoy) dengan pertimbangan bahwa Tuduhan JPU terhadap Pasal 263 Ayat (2) tidak memenuhi unsur pidana, karena klien kami AS tidak mengetahui bahwa dokumen yang dibelinya adalah dokumen palsu, sehingga klien kami merasa ditipu oleh Pihak yang menjual dokumen tersebut.
Menurut kuasa hukum As yang menjadi dasar pertimbangan Nota Pembelaan kami yaitu : Tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Barito Utara sebagaimana dalam Dakwaan Pertama JPU faktanya unsur delik pidana tidak terpenuhi karena terdakwa tidak pernah menggunakan surat palsu dengan sengaja dalam hal 4 buah SPT tersebut sejak tanggal 21 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2023 belum dapat dikatakan palsu karena belum ada Putusan Pengadilan PTUN maupun Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menyatakan bahwa 5 buah SPT tersebut adalah palsu.
Bahwa merujuk kepada Dakwaan JPU Nomor : PDM-04/O.2.13/Eoh.2/02/2025 tertanggal 26 Februari 2025 terdapat kesalahan penulisan alat bukti yang diajukan didalam Surat Dakwaan JPU maupun Surat Tuntutan JPU.
Adapun permohonan klien kami sebagaimana tercantum didalam Nota Pembelaan yaitu :
Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk lebih cermat memeriksa fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan.
Menerima Pledoi dari Penasihat Hukum TERDAKWA a.n AS untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM-04/O.2.13/Eoh.2/02/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang menuntut Terdakwa dengan Dakwaan dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh pada tanggal 21 Mei 2025 silam atau dengan Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN.Mtw adalah BATAL DEMI HUKUM KARENA TIDAK MEMENUHI UNSUR DELIK PIDANANYA;
Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap TERDAKWA a.n AS tidak dilanjutkan
Membebaskan TERDAKWA a.n AS dari Dakwaan sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Murung Raya karena Pasal 263 Ayat (2) KUHP tersebut tidak memenuhi Unsur Delik Pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa atau setidaknya hukuman terdakwa seringan-ringannya tidak melebihi hukuman yang dijalani nya dilapas kelas IIB Muara Teweh.
Memulihkan hak terdakwa a.n AS dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawab pidana, bahwa yang menggunakan surat palsu telah ditetapkan sebagai terdakwa sementara yang membuat surat palsu telah RJ, maka perkara ini harus ditarik Pasal 55 untuk menjerat para pelaku pemalsu surat yang menjadi perbuatan jahat dengan konspirasi jahat dalam perkara ini.imbuhnya. @dhea