Juni 7, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Lurah Sukomanunggal tetap persulit warga nya mendapatkan legalitas kependudukan

Spread the love

Surabaya-Metrosoerya.com.- Hak bagi setiap warga Indonesia untuk mendapatkan legalitas kependudukan KK Kartu keluarga maupun KTP kartu tanda pengenal rupanya tidak sepenuhnya di dapatkan oleh beberapa warga tambak lumpang,

pasal nya lurah Sukomanunggal mempersulit admistrasi perpindahan untuk pindah menjadi penduduk kelurahan Sukomanunggal karna di duga ada kepentingan di tanah tambak lumpang akibat nya mereka warga pemohon terombang ambing dalam ketidak pastian untuk mendapatkan Kartu kluarga dan KTP baru di tempat tinggal nya sendiri,

Hal ini seperti yang di utarakan salah satu pemohon H, Ali ke awak media ” kami dan beberapa warga di sini sudah lama mengajukan permohonan untuk pindah dari asal tinggal kami yang lama kecamatan asem Rowo , sebagai warga negara yang baik kita patuh pada pemerintahan untuk segara mendapatkan indentitas dari tempat tinggal baru kami di tembak lumpang ini, kami dan warga menempati tanah ini membangun rumah ini bukan merampok kami beli ada bukti sambil menunjukan petok D serta surat surat lain nya, data kali sudah lama ada di meja kelurahan sampai saat ini belum di koneksikan ke dinas kependudukan Surabaya,

Masih menurut H, Ali meski pun di data kelurahan belum ada perubahan atas nama dari pemilik yang lama tapi bukti surat petok ada di kami dan ada kwitansi sah pembelian dari pemilik yang lama jadi kali bukan penduduk ilegal yang asal menempati tanah di tambak lumpang, jika persoalan para ahli waris lama dan pemilik surat petok yang saat ini masih ada urusan pribadi jangan sangkut pautkan dangan kami warga yang ingin punyak kartu keluarga dan KTP baru,

H,Ali menambah kan ‘ malah kemarin saya dan beberapa warga pemohon bertemu pak camat Sukomanunggal di mediasi pak camat mengatakan sendiri bahwa data kami sudah bisa di proses data sudah di bawa oleh sekretaris kelurahan untuk segera di proses, namun sampai saat ini oleh lurah Bambang tidak di proses dengan alasan yang ribet, arti nya ucapan pak camat tidak di gubris oleh lurah nya kesal H,Ali,

D komfirmasi lewat pesan wassapp Bambang lurah Sukomanunggal menjawab singkat bahwa setiap warga yang ingin pindah di kelurahan Sukomanunggal wajib mempunyai surat tanah sendiri sambil menunjukan perwali no 98 tahun 2023, Monggo mas nya mampir ke kelurahan agar saya bisa menjelaskan pesan lurah ke awak media ,

Saat di klarifikasi kepala kecamatan Sukomanunggal Dwi anggara Widya Sukma, SSTP. terkait mediasi yang di lakukan hanya menjawab singkat semoga segala urusan bapak mendapatkan barokah, namun saat di komfir masi terkait belum di koneksikan data pemohon oleh lurah nya beliau camat Dwi Anggara tidak menjawab pesan singkat wartawan,

Perlu di ketahui alasan lurah Sukomanunggal mempersulit proses admistrasi kependudukan warga pemohon patut di pertanyakan jika beralasan pada aturan walikota no 98 tahun 2023 tentang tatacara penyelenggara tertib administrasi kependudukan argumentasi nya bahwa setiap warga wajib mempunyai surat tanah ber atas nama sendiri jika ingin pindah di kelurahan Sukomanunggal,

Padahal jika mengacu pada perubahan perwali no 98 tahun 2023, perubahan awal perwali no 10 tahun 2022 dan perubahan ke dua dalam aturan perwali no 38 tahun 2024 tentang tata cara penyelengara administrasi kependudukan tidak ada satu pasal pun di hurup apapun yang menerangkan/penjelasan bahwa setiap warga Surabaya yang ingin mendapatkan legalitas kependudukan pemohon wajib hukum nya mempunyai tanah yang ber atas nama sendiri,

Hingga berita ini di turunkan nasib beberapa warga pemohon masih terkatung-katung alias di “GANTUNG oleh kepentingan lurah Sukomanunggal karna di dugaan kuat lurah Sukomanunggal bermain main dengan kepentingan tanah yang ada di kawasan wilayah tambak lumpang persoalan ini masih menjadi tanda tanya besar,

Ada apakah dengan Lurah Sukomanunggal,,,,???

(Rhmn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *