Juli 2, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

DIDUGA DIREKTUR TIRTA KANJURUAN lakukan KKN Jadi sorotan

Spread the love

Gambar foto Direktur Perumda Tirta Kanjuruan

MALANG||Metrosoerya.com.- Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan jelas tidak mampu menjalankan Pakta Integritas yang telah ditandatangani di hadapan Bupati Malang saat pelantikannya untuk jabatan yang ketiga kalinya. Pakta integritas tersebut merupakan komitmen untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan periode 2024-2029.

Namun, ada beberapa poin dalam Pakta Integritas yang tidak dapat dijalankan, antara lain:
1. Pakta Integritas, poin nomor 3: “Bahwa saya akan berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.”
Faktanya, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan telah melakukan tindakan nepotisme sebagai berikut:
a. Pengangkatan Menantu
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan mengangkat menantunya, saudara Farhan Abdilla L., sebagai Plt. Kasi Bangdal Pengolahan Air di Bagian Produksi Kantor Pusat. Proses seleksi yang dilakukan hanya formalitas belaka, sementara masih banyak pegawai lain yang lebih layak dari segi kedisiplinan, usia, masa kerja, dan pangkat, yang seharusnya berhak menduduki posisi tersebut.
b. Pengangkatan Anak Kandung
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan memasukkan anak kandungnya, saudari Kurnia Putri Primadani, sebagai pegawai di Bagian Hubungan Langganan Kantor Pusat, yang dikenal sebagai salah satu posisi strategis (“tempat basah”).
c. Pengangkatan Kembali Adik Ipar
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan mengangkat kembali adik iparnya, saudara Sunyoto, sebagai tenaga kontrak di Unit Singosari, meskipun yang bersangkutan sudah berusia lebih dari 56 tahun. Ini bertentangan dengan kebijakan sebelumnya yang memberhentikan tenaga kontrak setelah mencapai usia tersebut.
d. Kenaikan Jabatan Anak Direktur Umum
Anak kandung Direktur Umum, saudari Cynthia Rosa Pramita, mendapatkan kenaikan jabatan sebagai Plt. Kasi Pemasaran di Bagian Hubungan Langganan Kantor Pusat, melalui proses assessment yang hanya formalitas belaka, meskipun posisi tersebut termasuk dalam kategori strategis (“tempat basah”).
2. Pakta Integritas, poin nomor 7: “Bersedia dan sanggup melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan target kontrak kinerja yang telah ditandatangani bersama. Apabila kinerja saya tidak mencapai target dimaksud, maka saya bersedia untuk dievaluasi dari jabatan saya dan tidak akan melakukan tuntutan hukum atas evaluasi jabatan.”
Faktanya, terdapat target yang tidak tercapai pada tahun 2024, yaitu target penambahan jumlah pelanggan. Sesuai dengan kontrak kinerja, target jumlah pelanggan Perumda Tirta Kanjuruhan pada tahun 2024 adalah 155.656 Sambungan Rumah. Namun, hingga Maret 2025, jumlah pelanggan baru tercatat sekitar 151.000, yang berarti masih kurang 4.000 sambungan dari target yang ditetapkan. Berdasarkan Pakta Integritas dan surat pernyataan yang telah dibuat, sudah seharusnya jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan dievaluasi.
Demikian beberapa fakta yang dapat disampaikan untuk menjadi pertimbangan.,”Jelas praktisi Hukum dan aktifis anti korupsi Hendro Prasetyo SH Mkn.( Van )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *