Bangunan SPAM di Tanah Kas Desa Segaran Diduga Tak Berizin, syarat terindikasi korupsi.

MALANG.metrosoerya.com– Bangunan megah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Perumda Tirta Kanjuruhan yang berdiri kokoh di atas lahan Tanah Kas Desa (TKD) Segaran, Kecamatan Gedangan, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pembangunan fasilitas vital yang sudah beroperasi hampir empat tahun ini diduga belum mengantongi legalitas kepemilikan tanah yang sah.
Saat dikonfirmasi, pihak Perumda Tirta Kanjuruhan belum bisa menunjukkan surat-surat penting seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Alih-alih memberikan klarifikasi, Perumda justru melempar tanggung jawab kepada seorang bernama Sutiyok.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa pembangunan di atas TKD tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Gubernur Jawa Timur. “Itu lahan desa, tapi sudah dibangun besar-besaran. Kalau ingin jelas, tanya ke pusat sana. Semua pasti sudah diatur,” ujarnya sinis.
Kades“Saya Sudah Serahkan Semuanya ke Perumda”Kepala Desa Segaran, Tassan, saat ditemui pada 20 Juni 2025, menjelaskan bahwa semua dokumen tukar guling TKD telah diserahkan ke pihak Perumda. Namun, ia menyesalkan sikap Perumda yang terkesan menyudutkan pihak desa. “Tanah yang ditukar itu warisan keluarga saya. Tapi selama 3 tahun lebih lahan itu tak bisa digarap, PAD desa juga nihil karena tak ada kepemilikan sah. Kami ini hati-hati, tapi kok malah disalahkan,” tegasnya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, lahan hasil tukar guling saat ini sepenuhnya sudah menjadi milik Perumda Tirta Kanjuruhan. Namun untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, ia menyarankan agar media mengonfirmasi langsung ke Pemerintah Daerah. Sayangnya, upaya konfirmasi ke Kepala DPMD melalui pesan WhatsApp tak mendapat respons hingga pesan otomatis terhapus dalam 24 jam.
Mirisnya lahan tersebut sekarang sudah dibangun tempat penampungan air milik pihak kedua. Dimana tandon SPAM air yang dibangun pada (9/6/2021) lalu. Anggaran yang ada waktu itu dari pusat digelontorkan mencapai Rp 103 miliar dan sedangkan penyertaan modal Pemkab Malang Rp 20 miliar.
”Kami sangat tidak setuju dan kecewa, hasil dari lahan milik desa tersebut, seharusnya masuk ke kas desa malah masuk kantong pribadi,” keluhnya.
Dari pihak desa pun membenarkan kalau lahan yang dibangun tandon air itu, lahan milik desa atau TKD. Dulu itu tanah bengkok, tapi sudah ditukar guling dengan milik warga.
Warga Curiga Ada Permainan Harga
Yang membuat masyarakat geram, lahan pengganti yang diterima desa disebut jauh dari kata setara. Tanah warisan Kepala Desa yang digunakan untuk tukar guling dinilai tak produktif, berkapur, dan tandus. “Lahan seluas kurang lebih 1000m2 milik kades itu paling laku Rp 25 juta kalau dijual. Tapi TKD dijual Rp 400 juta. Ini jelas merugikan desa,” ujar sumber anonim yang mengetahui transaksi tersebut.
Warga menilai bahwa TKD seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) demi kesejahteraan masyarakat. Namun kini, mereka justru merasa kehilangan aset berharga demi lahan tukar guling yang dinilai sangat merugikan masyarakat desa segaran.
Dugaan Korupsi Lama Mengakar?
Isu lain yang menyeruak adalah praktik korupsi di tubuh Perumda Tirta Kanjuruhan yang disebut telah berlangsung sejak lama. Menurut Mahmud, salah satu pemilik Surat Perintah Kerja (SPK), praktik “setor fee” dalam proyek pengadaan barang dan jasa sudah jadi rahasia umum. “Dulu setoran 20 persen dari proyek. Tender atau penunjukan langsung, tetap saja dimintai,” ungkapnya.
Ia juga mengungkap peristiwa masa lalu, saat pada periode 2007–2010, pejabat Perumda pernah dipanggil Kejati terkait proyek meterisasi Sumber Pitu. Harga pipa disebut-sebut sengaja dinaikkan, dan selisih keuntungannya dibagi-bagi. “Pipa yang harusnya Rp 55 ribu dimark-up jadi Rp 75 ribu. Selisihnya buat orang dalam,” tuturnya.
Polemik lahan TKD Segaran kini menjadi bola panas. Publik menanti transparansi dari semua pihak” Perumda Tirta Kanjuruhan, Pemdes Segaran, hingga Pemkab Malang. Apakah ini sekadar kesalahan administratif?” atau bagian dari skema yang lebih besar? Waktu dan investigasi yang akan menjawabnya.( van )