Juli 8, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Pra Peradilan Kasus Bagas Dwi Cahyono:Ditetapkan Tersangka Sehari Setelah Laporan,Kuasa hukum Tuding Polisi Langgar Prosedur

Spread the love

Blitar||Metrosoerya.com.- 1Juli 2025.Sidang pra peradilan atas nama tersangka Bagas Dwi Cahyono dalam kasus dugaan pengeroyokan pasal 170 KUHP,digelar di Pengadilan Negeri Blitar,Selasa pagi.Persidangan ini menjadi sorotan karena Noka Novita SH selaku kuasa hukum Bagas menilai proses penetapan tersangka cacat hukum dan tidak sesuai dengan Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHP)

Bagas,yang merupakan anggota perguruan silat PSHT,ditetapkan sebagai tersangka hanya sehari setelah laporan polisi dibuat,yakni pada 18 mei 2025.Esoknya 19 mei 2025 ia langsung dijemput oleh pihak kepolisian dirumah bapak lurah Ledi dan ditahan tanpa pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

“Ini jelas melanggar prosedur.Bagas belum diperiksa sebagai saksi,tidak ada panggilan resmi,namun langsung ditangkap dijadikan tersangka.Prosesnya sangat terburu-buru dan kami pertanyakan alat buktinya”tegas Noka Novita SH,kuasa hukum Bagas dihadapan awak media usai sidang.Peristiwa yang memicu kasus ini berawal dari konvoi pasca latihan bersama PSHT yang melintasi wilayah Tangkil,Blitar,yang melintasi tempat markas perguruan silat lain,Kera Sakti.Dilokasi tersebut sempat terjadi ketegangan antar kelompok yang berujung keributan dan dugaan pengrusakan.

Namun,menurut Noka Novita SH kliennya tidak terlibat aksi tersebut”Kami memiliki bukti vidio bahwa Bagas tidak melakukan pengeroyokan atau pengrusakan.Kehadirannya dilokasi tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka”imbuhnya

Noka Novita juga meluapkan kekecewaannya terhadap sikap kasatreskrim polres Blitar,karena penanganan yang lambat dan menyayangkan ketidak hadiran pihak kepolisian yang dianggap tidak koorperatif.

“Seharusnya pihak kepolisian menghormati proses hukum.Ketidak hadiran ini mencederai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum”ujarnya.

Sidang pra peradilan ini menjadi ujian penting terhadap akurasi dan integritas prosedur penegakan hukum ditingkat kepolisian.Pihak kuasa hukum berharap hakim dapat menilai secara objektif dan memberikan keadilan kepada Bagas.
(Selvia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 2   +   1   =