Agustus 31, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Pemasangan Tiang WiFi Tanpa Izin di Jalan Sidoyoso Diduga Langgar Aturan, Vendor Linknet Ditegur

Oplus_131072

Spread the love

Surabaya | metrosoerya.com – Pemasangan tiang jaringan WiFi milik Vendor Linknet di Jalan Sidoyoso, Surabaya, menuai sorotan. Pihak Kelurahan Simokerto menindaklanjuti dugaan pelanggaran lantaran tiang tersebut didirikan tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya.

“Kami selaku pemangku wilayah akan melakukan kroscek terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan Dinas PU Kota Surabaya untuk memastikan apakah benar ada izinnya atau tidak,” ujar Kasi Trantib Kelurahan Simokerto, Ferry, saat ditemui wartawan, Selasa (8/7/2025).

Ferry menambahkan, hasil dari pengecekan izin akan segera disampaikan ke media setelah pihaknya menerima klarifikasi dari instansi terkait.

“Pemasangan tiang WiFi di taman tengah jalan tidak diperbolehkan. Dalam hal ini, Vendor Linknet sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Penegasan juga datang dari Iril, petugas intel Satpol PP Kecamatan Simokerto, yang menyatakan bahwa pemasangan utilitas di area taman jalan merupakan pelanggaran.

“Silakan laporkan ke Satpol PP Kota Surabaya. Setelah kami mendapat perintah, akan kami tindak tegas,” kata Iril melalui sambungan WhatsApp.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait izin dan pelanggaran tersebut, perwakilan Vendor Linknet yang mengaku bernama Hakim justru merespons dengan balik bertanya mengenai identitas wartawan.

“Nomor induk wartawannya berapa, Mas? Biar saya cek ke om saya yang ada di Dewan Pers,” ujar Hakim singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PU Kota Surabaya terkait legalitas pemasangan tiang jaringan tersebut. (@gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!