September 4, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Tanah warga Tambak Wedi bersertifikat Di klaim Aset Pemkot Surabaya

Spread the love

SURABAYA||Metrosoerya.com.- Warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat tambak Wedi  RT 08 RW 02 mengadakan rapat Mereka resah lantaran tempat tinggalnya diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

padahal mayoritas tanah tersebut sudah bersertifikat resmi,  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengklaim bahwa sebagian lahan yang mereka tempati adalah aset milik Pemerintah Kota Surabaya .

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, M Saifuddin, turun langsung menanggapi keluhan warga, Dalam pertemuan dengan warga, Saifuddin menegaskan klaim sepihak atas tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Petok D adalah hal yang tidak wajar

“Masa iya tanah yang sudah bersertifikat, program resmi PTSL dari Presiden Jokowi, tiba-tiba diklaim sebagai aset pemkot? Ini jelas menimbulkan keresahan dan harus diluruskan,” tegas Saifuddin pada wartawan metro Soerya.com  Sabtu (12/07)

Dari total sekitar 400 bidang tanah, 75 persen telah mengantongi SHM. Namun kini warga merasa diintimidasi dengan klaim sepihak yang justru datang dari pemerintah kota sendiri. Ahmad Husen, Ketua RT 08 RW 02 Tambak Wedi, menyatakan warga siap bersurat dan hadir dalam rapat resmi di DPRD.

“Ini tanah jelas milik warga. Kalau memang ada niat baik dari pemerintah, buktikan lewat proses yang transparan, bukan klaim mendadak,” kata Husen.

Saifuddin mengajak warga untuk menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan surat resmi kepada Ketua DPRD Surabaya. Ia berjanji akan mengawal penuh proses hearing yang akan menghadirkan BPKAD, camat, lurah, hingga pihak BPN.

“Saya hadir untuk mencegah warga bergerak secara anarkis. Kita lawan lewat cara yang benar, Kalau SHM dari program nasional PTSL saja dianggap ilegal, lalu seperti apa negara ini menjamin hak rakyatnya?” ungkapnya.

Politisi partai Demokrat itu mendesak Kepala BPKAD, Wiwik Widayati, untuk tidak bersikap pasif dan segera turun menyelesaikan polemik ini. “Jangan bikin rakyat gelisah. Pemerintah itu harusnya memberi ketentraman, bukan ancaman.”

Hearing diusahakan digelar secepatnya dengan harapan hak warga dapat dikembalikan sepenuhnya dan bisa proses balik nama lagi seperti biasanya “Ini harga mati. Kalau tanah itu sah milik warga, ya kembalikan,” tandas Saifuddin. (Mmt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!