Pemerintahan Desa GempolKurung Laksanakan Musdes Perubahan RPJMDES, Camat Menganti Tekankan Penyesuaian Masa Jabatan Kades Sesuai UU No. 3 Tahun 2024

Gresik, Metrosoerya — Pemerintah Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2026-2027, Rabu (16/7/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa setempat dengan melibatkan BPD, tokoh masyarakat, kader desa, serta perwakilan RT/RW.
Musdes ( Musyawarah Desa ) ini digelar sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan desa, sekaligus merespons perubahan kebijakan nasional, termasuk revisi Undang-Undang Desa.
Dalam sambutannya, Camat Menganti, Bagus Arief Jauhari, yang hadir secara langsung dalam musyawarah Desa tersebut, memberikan penekanan penting terkait perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Dengan adanya perubahan Undang-Undang Desa ini, masa jabatan kepala desa resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini tentu berdampak pada perencanaan jangka menengah desa yang perlu disesuaikan agar program-program pembangunan tetap selaras dengan masa jabatan kepala desa,” jelas Camat Bagus.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Gempolkurung yang sigap dalam melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap dokumen RPJMDes. “Sinergi antara Pemdes, BPD, dan elemen masyarakat harus terus dijaga agar pembangunan desa berjalan optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kepala Desa Gempolkurung Nuriadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perubahan RPJMDes tahun 2026-2027 ini mencakup prioritas pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik.
Musdes berlangsung dengan lancar dan partisipatif. Semua pihak menyambut positif proses perubahan ini sebagai langkah strategis demi terwujudnya visi pembangunan desa yang lebih adaptif dan berdaya saing. ( ses )