Pemerintahan Desa Boboh Laksanakan Musyawarah Desa ( Musdes ) Tahun 2025

Gresik , Metrosoerya – Pemerintahan Desa Boboh melaksanakan Musyawarah Desa ( Musdes ) tentang perubahan APBDES pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2028 , menjadi RPJMDES Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2030 .
Berdasarkan perubahan Undang – Undang Desa No. 06 Tahun 2014 menjadi No 03 Tahun 2024 , yang salah satunya adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa berubah dari enam tahun menjadi 8 Tahun .
Karena ada kekosongan perencanaan Desa di Tahun 2029 dan 2030 , maka perlu dilakukan Musdes perubahan RPJMDES Desa Boboh .
Dalam acara Musyawarah Desa ( Musdes ) ini dibuka oleh Kepala Desa Boboh dan dilanjutkan dengan pengarahan Bagus Arif Jauh Hari Camat Menganti serta dilanjutkan dengan pembahasan RPJMDES yang disampaikan oleh Ketua BPD H.Nurul Hadi .
Dalam sambutannya Abdul Majid Kepala Desa Boboh bahwa ada Intruksi Presiden tentang Koperasi Merah Putih harus dibentuk dan dianggarkan kegiatannya . Maka perlu kegiatan tersebut di masukkan di RPJMDES perubahan dan RKP 2025 perubahan dan nanti akan ditindak lanjuti di perubahan APBDES baik melalui peraturan Kades tentang penyebaran APBDES atau Perdes perubahan APBDES Tahun 2025 .
Modal awal Koperasi nantinya di ambilkan dari dana kegiatan ketahanan pangan yang Notanya 20% dari pagu Dana Desa .
Ditempat yang sama Bagus Arif Jauh Hari Camat Menganti yang hadir secara langsung dalam musyawarah tersebut , memberikan penekanan penting terkait perubahan undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kini telah disahkan menjadi undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 .
Dengan adanya perubahan undang – undang Desa ini , masa jabatan Kepala Desa ini , masa jabatan Kepala Desa resmi diperpanjang dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun . Hal ini tetentu berdampak pada perencanaan jangka menengah desa yang perlu disesuaikan agar program – program pembangunan tetap selaras dengan masa jabatan Kepala Desa,”ucap Camat Bagus .
Beliau juga mengapresiasi komitnmen Pemerintahan Desa Boboh yang sigap dalam melakukan Evaluasi dan penyesuaian terhadap Dokumen RPJMDES .Sinergi antara Pemdes , BPD dan elemen masyarakat harus terus dijaga agar pembangunan desa berjalan optimal dan berkelanjutan,” tambahnya .
Musdes berlangsung dengan lancar dan partisipatif . Semua pihak menyambut positif proses perubahan ini sebagai langkah strategis demi terwujudnya visi pembangunan desa yang lebih adaptasi dan berdaya saing . ( ses )