Camat Menganti Hadiri Acara Musdes Perubahan RPJMDES Tahun 2026 – 2027 di Desa Sidojangkung

Gresik , Metrosoerya – Camat Menganti Bagus Arief Jauh Hari, S.IP menghadiri acara musyawarah desa (Musdes) Perubahan RPJMDes tahun 2026 – 2027 yang digelar oleh Pemerintahan desa Sidojangkung , Kecamatan Menganti , Kabupaten Gresik .Kegiatan Musdes tersebut digelar dibalai desa pukul 14.30 wib yang hadir antara lain : Kepala desa ( H.Sugianto ) , Ketua BPD, LPMD, Camat Menganti , Ketua Kopdes, Karang taruna, PKK, Tokoh masyarakat , RT , RW dan Pendamping Desa , Kamis (17/7/2025) sore .
Mengawali acara Musdes Perubahan, Kepala desa Sidojangkung dalam pidato sambutan menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan RPJMDes perubahan tahun 2026 – 2027 berdasarkan UU desa yang terbaru dan merujuk pada Surat keputusan bupati terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa.
Sementara Camat Bagus Arief Jauh Hari menyampaikan dalam acara Musdes Perubahan RPJMDes mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan dokumen RKPDes Perubahan tahun 2026 – 2027 .
Selanjutnya, Camat Menganti menjelaskan bahwa UU nomer 3 tahun 2024 ini merupakan perubahan UU nomer 6 tahun 2014 tentang desa. Oleh karena itu didalam Undang-Undang tersebut ada perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun ,” Ungkapnya
“Ulul Amri atau pemimpin, Berarti kepala desa Sidojangkung ini mendapat amanah tambahan atau perpanjangan masa jabatan 2 tahun.”tambahnya
Kenapa disusun RPJMDes, Camat Bagus Aroef Jauh Hari menerangkan bawah setiap melakukan pembangunan itu harus berdasarkan aturan karena berkaitan dengan anggaran yang dibelanjakan oleh pemerintah desa.
Terakhir, Camat Menganti dalam sambutan menyampaikan pesan kepada pemerintahan desa Sidojangkung untuk mewanti-wanti kepada masyarakat jangan sampai melakukan Judi online (Judol) karena akhir-akhir ini bansos banyak yang disalah gunakan.( ses )