Agustus 22, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Musdes Perubahan RPJMDES Sidowungu , Camat Menganti Tekankan Penyesuaian Masa Jabatan Kades Sesuai UU No.3 Tahun 2014

Spread the love

Gresik , Metrosoerya – Pemerintahan Desa Sidowungu , Kecamatan Menganti , Kabupaten Gresik , menggelar acara Musyawarah Desa ( Musdes ) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDES ) Tahun 2029 – 2030 pada hari Kamis ( 17 Juli 2025 ) Malam .

Kegiatan kali ini dilaksanakan di Balai Desa Sidowungu dengan melibatkan Ketua BPD , Camat Menganti , Kepala Desa Sidowungu , Babinsa , Bimas pol , Pendamping Desa , Sekertaris Camat Menganti , Sekertaris Desa , Tokoh Masyarakat , RT,RW setempat .

Musdes ini di gelar sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika Pembangunan Desa , sekal8gus merespon perubahan kebijakan nasional , termasuk revisi undang – undang Desa .

Dalam sambutannya Bagus Arief Jauh Hari hadir secara langsung dalam Musyawarah tersebut , beliau membetkan penekanan penting terkait perubahan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kini telah disahkan menjadi Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 .

Dengan adanya perubahan Undang – Undang Desa tersebut , masa jabatan Kepala Desa resmi diperpanjang dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun . Hal ini menjadi dampak pada perencanaan jangka menengah desa yang perlu disesuaikan agar program – program pembangunan tetap selaras dengan masa jabatan Kepala Desa,”Ucap Bagus Arief Jauh Hari .

Beliau juga mengapresiasi komitmen Pemerintahan Desa Sidowungu yang sigap dalam melakukan Evaluasi dan penyesuaian terhadap Dokumen RPJMDES . Sinergi antara Pemdes , BPD dan elemen masyarakat harus terus dijaga agar Pembangunan Desa berjalan Optimal serta berkelanjutan,”Ungkapnya .

Kepala Desa Sidowungu Suedi dalam kesempatannya menyampaikan bahwa perubahan RPJMDES pada Tahun 2029 – 2030 Telah mencakup prioritas pembangunan Infrastruktur , pengutan Ekonomi masyarakat serta peningkatan pelayanan masyarakat .

Musdes berjalan dengan lancar dan partisipasi proses perubahan ini sebagai langkah – langkah strategis demi terwujudnya Visi pembangunan desa yang lebih adaptif dan berdaya saing.( ses )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!