Agustus 22, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

M.A.S. MUNTOHA, S.Pd.MA, DUDUKI JABATAN PLT ANALIS KEBIJAKAN KORDINATOR PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR, MENUAI PROTES.

Spread the love

Kuala Kapuas, metrosoerya.com.- Mantan Korwil Bidang Pendidikan Kec. Selat. Kab. Kapuas, M.A.S. Muntoha, M.Pd.MA yang saat ini menjabat Plt Analis Kebijakan Kordinator Pendidikan Sekolah Dasar dipersoalkan,

Permasalahan ini terkuak karena diduga adanya temuan kejanggalan dan tumpang tindih jabatan ybs, sehingga menuai protes dari kalangan tertentu.
Sebelumnya di informasikan, Kadis Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr Suwarno Muriyat, SAg.MPd.

telah menunjuk M.A.S. Muntoha, SPd,.MA sebagai Plt Analis Kebijakan Kordinator Sekolah Dasar, Namun ditengerai dalam penunjukan ybs tidak sesuai mekanisme yang berkaku.
Sehingga menimbulkan protes terhadap kebijakan tsb,

Ft. Ibu guru SDN 6 Selat Hilir, saat konfirnasi terkait berita ini enggan utk dutanyai, Senin (27/07/2025).

Dan ini disampaikan dari sumber informasi yang dapat di percaya seraya minta identitasnya untuk tidak disebutkan, Senin (27/06/20225).

Menurutnya, M.A.S. Muntoha, SPd.MA, ketika menjadi Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Selat sebelumnya juga menyalahi aturan karena belum pernah menjalani tugas sebagai pengawas sekolah dasar, namun anehnya ditunjuk sebagai Korwil, “imbuhnya.

Hal ketidakwajaran ini terulang kembali, Mengingat status ybs masih tenaga pendidik pada SDN 6 Selat Hilir.
Ditambahkan juga, seorang guru mestinya harus berdiri diruang kelas sebab masih menerima tunjangan sertifikasi.

Terkait kondisi ini, awak media mencoba mendatangi tempat tugas ybs, ke Sekolah SDN 6 Selat Hilir, yang sekalian akan melakukan konfirmasi hal tsb, namun pihak Kepala sekolah sedang mengikuti Bimtek, “kata seorang Ibu guru menuturkan yang terkesan enggan untuk ditanyai.

Ft Gdg SDN 6 Selat Hilir, Kec. Selat Kab. Kapuas, saat awak media konfirmasi terkait berita dimaksud. Senin (27/07/2025).

Sementara pihak M.A.S. Muntoha, ketika mau dikonfirmasi, tidak berada ditempat juga, karena di infokan oleh petugas piket, bahwa pejabat Disdik banyak Dinas Luar, “demikian ucapnya.

KONFIRMASI KE PIHAK DISDIK KAB. KAPUAS

Menyikapi kejelasan persoalan ini awak media berusaha menemui Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Hj Erna Anisya, MPd.

Namun saat ditanyakan pada bagian pelayanan piket, Kabid sedang keluar,
Dan selang beberap jam kemudian pihak awak media kembali mencoba menghubungi via WhatsApp,
dan melakukan konfirmasi terkait persoalan ini, pihaknya menyampaikan
bahwa,

M.A.S. Muntoha, memang sedang bertugas sebagi Plt Analis Kebijakan Kordinator Pendidikan Sekolah Dasar,
dan ybs ditunjuk Kadis Pendidikan, ketika ditanyakan SK ybs, jawaban beliau menginformasikan kurang jelas,

biasa sudah ada surat tugas /Plt dari Kadis
kemudian diminta keterangaan SK pengangkatan, Ibu tidak tahu, Ibu belum satu bulan tugas di Kabid Pembinaan Ketenagaan, ungkapnya. “Demikian keterangan Bu Kabid melalui WhatsApp ketika dihubungi awak media, Kamis (31/07/2025).

Sebelumnya, di informasikan kepada awak media terkait penunjukan mantan Korwil Bidang Pendidikan Kec. Selat, M.A.S. Muntoha, MPd.MA, yang diduga menyalahi aturan.
mengingat informasi yang diterima awak media bahwa ybs masih berstatus tenaga pendidik di SDN 6 Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,
di sampaikan pihak sumber informasi, bahwa ybs masih terima tunjangan sertifikasi guru.

Dan sebagai bentuk kritik pihak kalangan pendidik dalam proses ini, meminta awak media menaikkan berita sesuai keterangan yang disampaikan,
Pihaknya menyuarakan informasi ini untuk meluruskan persoalan yang sering terjadi, harapan kedepannya semua proses kebijakan apapun bentuknya harus profesional dan proporsional, bersih dan terhindar dari KKN.

Hal ini juga merupakan bentuk protes atas kebijakan Kadis Pendidikan Kabupaten Kapuas yang menunjuk seorang pejabat jangan sampai terjadi tumpang tindih jabatan, lebih lebih lagi menuai kontroversi di kalangan Pendidik sendiri,
Mestinya sikap profesional dan proporsional yang dikedepankan
guna meluruskan kebijakan agar emage masyarakat dapat menilai sikap kebijakan pimpinan yang dilahirkan tidak bernuansa KKN,

kendatipun demikian protes keras terhadap kebijakan, namun terkadang sulit tersampaikan mengingat persoalan sudah masuk ranah politik. Dmk (Ahza).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!