RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA MALANG Pengesahan RANPERDA BPR TUGU ARTA oleh DPRD

MALANG netrosoerya.com– Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berlangsung di Gedung Sidang DPRD Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Sirraduhita memimpin jalannya sidang Paripurna yang dihadiri seluruh fraksi DPRD serta Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohiri, untuk meninjau kesiapan Ranperda sebelum disahkan.
Ketua DPRD, Amithya menyampaikan bahwa tujuh fraksi telah menyepakati Ranperda tersebut , kendati demikian fraksi DPRD Kota Malang juga memberikan sejumlah catatan, saran dan masukan penting.
Menurut Amitya, selama ini masyarakat juga sering memandang atau menilai, bahwa BPR hanya sebagai lembaga pemberi kredit baru.
“Padahal fungsi BPR lebih luas, termasuk penguatan sektor keuangan, pemberdayaan UMKM dan peran strategis dalam perekonomian rakyat. Persepsi publik ini harus diluruskan, agar manfaat BPR bisa lebih maksimal,” jelasnya, Kamis (14/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ranperda yang telah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menekankan penguatan kelembagaan, stabilitas sistem keuangan, pengawasan, serta pengaturan sektor perbankan.
Lebih lanjut, dalam pembahasan Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPR sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
“Salah satu fokus Ranperda adalah pemberdayaan UMKM, kami berharap BPR dapat memperluas permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, yang menjadi tulang punggung sektor pariwisata, perdagangan, jasa, pendidikan, dan industri kreatif di Kota Malang,” ujarnya.
“Penetapan bidang usaha Persero harus disesuaikan dengan potensi unggulan daerah agar tidak menimbulkan persaingan yang tidak perlu,” jelasnya.
Selain itu, Ranperda juga mendorong pembukaan kantor cabang BPR di berbagai kelurahan agar masyarakat yang sebelumnya sulit mengakses layanan perbankan formal memiliki kesempatan yang sama.
“Inovasi layanan keuangan dan kerja sama lintas sektor diharapkan mampu membuka pasar baru dan menjangkau berbagai segmen masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyambut baik pembahasan Ranperda ini. Pihaknya juga menekankan bahwa perubahan nomenklatur dan kebijakan dalam BPR merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan dan menyesuaikan dengan tantangan sektor keuangan modern.
“Semua masukan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD akan dicatat dan menjadi perhatian, sehingga layanan BPR semakin optimal bagi masyarakat,” terang Wawali Ali Muthohirin.
Dengan disahkannya Ranperda ini, Pemerintah Kota Malang dan DPRD berharap Perusahaan Daerah BPR mampu berperan lebih strategis dalam memperkuat perekonomian lokal, meningkatkan fleksibilitas usaha, memperluas akses pembiayaan dan mendukung pengembangan UMKM.
Langkah ini diharapkan mampu menjadikan BPR bukan sekadar tempat kredit, tetapi juga lembaga keuangan yang inklusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan ( van )