MERASA TUNTUTAN SANGAT TERLALU RINGAN, ANAK KORBAN AKAN LAPORKAN KE JAMWAS.

MALANG.metrosoerya.com– Keluarga korban almarhum M Raditya alias Adek Merasakan kekecewaan , menilai tuntutan jaksa 6 tahun penjara yang dilakukannJaksa penuntut umum (JPU) Suudi SH dari kejaksaan negeri kota malang terlalu sangat ringan.
Sidang tuntutan perkara pengeroyokan Adek seorang sopir mikrolet yang mengakibatkan kematian dan telah digelar di pengadilan kota malang pada hari rabu 13/08/2025 dengan dua orang terdakwa yakni Amat Mulyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias ipin.
Jaksa penuntut umum Suudi SH ketika ditemui awak media dikantor kejaksaan negeri kota malang pada Rabu 20/08/2025 mengatakan bahwa pelaku sudah ada itikad baik dengan sudah memberikan santunan sebesar 4 juta, dan itu pun pernah dibacakan sewaktu persidangan.
Mengenai tuntutan tersebut juga menurut kami sudah sesuai dengan perbuatan pelaku.
Suudi juga menambahkan mengenai tuntutan tersebut bukan keputusan dari dia sendiri akan tetapi juga sesuai arahan dari pimpinan kami.
Sementara itu Angga Roy Krisna anak dari almarhum 20/08/2025 mengatakan bahwa tuntutan jaksa seharusnya diatas 8 tahun penjara. Kalo tuntutan jaksa 6 tahun penjara bisa dikuatirkan putusan nanti bisa 3 atau 4 tahun penjara terlalu rendah untuk perbuatan menghilangkan nyawa seseorang.
Oleh karena itu Angga akan berencana untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) kasus tersebut ke jamwas kejaksaan tinggi Jawa Timur atau Kejagung.
Harapan saya majelis hakim bisa memutuskan hukuman seberat beratnya atas kehilangan nyawa orang, ujar Angga.( Tim/van )