DPMPTSP Kota Batu Lakukan Sidak, Pemilik Lahan Tebing di Tlekung tak berij zin

MALANG BATU metrosoerya..com– Setelah viral melalui beberapa pemberitaan di media, lahan di tebing yang berlokasi di Jalan Sumber Urip, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada akhirnya di Sidak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.
Pasalnya, diduga lahan tebing yang dimaksud dalam proses pembangunan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin-izin lainnya.
Saat Sidak ke lokasi, Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Batu, Bambang Supriyanto menegaskan, bahwa berdasarkan dari hasil Sidak ternyata diketahui pemilik lahan tidak memiliki izin apapun.
“Hasil Sidak hari ini diakui pemilik lahan, bapak H. Suparno memang tidak berizin, karena tidak tau mau mengurus izin kemana. Setelah kami pantau, di lokasi ini sudah tidak ada aktivitas pemerataan tanah, karena sebelumnya kami meminta untuk menghentikan proses aktivitas, sampai izinnya keluar, seperti peil banjir dan lainya,” terangnya kepada awak media, pada Kamis (21/8/2025).
DPMPTSP Kota Batu Perkenalkan Aplikasi SIPPOIN
Berkaitan dengan perizinan, pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat, baik pengembang maupun pemilik lahan untuk bisa datang ke kantor DPMPTSP Kota Batu.
“Nantinya pasti kami layani dan bantu dengan baik, karena saat ini kami juga telah memiliki aplikasi Sistem Pelayanan Perizinan Online (SIPPOIN), yang bisa diakses oleh semua orang, seperti lahan ini lahan hijau, pertanian, kuning atau putih. Jadi, setelah membuka aplikasi tersebut, masyarakat mengerti dan paham terkait dengan lahan yang digunakan, baik untuk pribadi, perumahan maupun kavling,” ungkapnya.
Menurutnya, berkaitan dengan lahan di tebing tersebut pihaknya juga memberikan pemahaman, meski lahan yang dimaksud milik pribadi dan bersertipikat sekalipun.
“Walaupun lahan ini sudah SHM, tapi tetap harus melakukan proses perizinan kepada kami, seperti diperuntukkan dibangun apa, perumahan, kavling atau rumah hunian buat keluarga. Jadi, ya secara prosedural menurut peraturan tetap harus melalui mekanisme perizinan ke DPMPTSP Kota Batu,” jelasnya.
Pemilik Lahan Akui Belum Mengantongi Perizinan
Di tempat yang sama, H. Suparno pemilik lahan menyampaikan, bahwaaanya lahan tersebut merupakan warisan dari keluarga secara turun temurun.
“Lahan ini merupakan pemberian dari orang tua dan ahli warisnya semua, karena sejak lama sejak usia saya saat ini 68 tahun memang belum pernah digunakan. Maka dari itu, kebetulan ada biaya sedikit kami melakukan pemerataan, agar sebagian dapat dipergunakan untuk rumah tinggal keluarga semua,” ujarnya.
Dirinya juga membantah, jika beredar isu di luar bahwasanya lahan tersebut bakal dibangun perumahan maupun kavling secara komersil.
“Bukan kami bangun perumahan, tapi rumah keluarga karena ini lahan warisan dari orang tua,” ucapnya.
Berkaitan dengan izin, dirinya lebih lanjut menyampaikan, bahwa tidak tau tata cara dan mekanisme proses perizinan ke Pemerintah Kota Batu.
“Kalau untuk izin saya memang belum punya, karena tidak tau harus kemana, pokoknya saya kerjakan begitu saja, karena sudah lama tidak dipergunakan. Maka dari itu, saya berharap untuk dapat dibantu pihak Pemerintah Kota Batu, karena lahan ini akan kami bangun rumah untuk keluarga,” harap dia.
Pihaknya juga mengaku patuh dan taat dengan semua peraturan dari Pemerintah Kota Batu, jika ingin membangun rumah.
“Setelah beredar ada berita, saya langsung menghentikan segala aktivitas pemerataan disini, karena dari dinas juga menyuruh saya untuk menghentikan, sampai semua proses perizinan keluar,” ungkapnya.
H. Suparno juga mengakui, bahwasanya lahan di tebing tersebut sudah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM), yang berjumlah lima.
“Kalau untuk sertipikat kira-kira sudah puluhan tahun yang lalu, tapi saya lupa kapan terbitnya, pokoknya ini ada sertifikatnya lima, dan ini atas nama saya semua H. Suparno,” urainya.
Pernah Ajukan KRK, Namun Ditolak
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina menyampaikan, bahwa sebelumnya pernah ada pengajuan KRK (Keterangan Rencana Kota) 2015 yang ditolak, karena tidak sesuai dengan peruntukan di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 2011.
“Maka dari itu, hingga saat ini, kami belum memberikan izin yang dikeluarkan untuk lahan di tebing tersebut,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, bahwa kegiatan pengerukan tebing tersebut berpotensi meresahkan warga desa setempat dan berdampak pada lingkungan sekitar, jika terjadi bencana.
“Pastinya, kami akan memantau terus segala aktivitasnya, dan melakukan penindakan jika ditemukan adanya unsur pelanggaran,” ucapnya.
Pihaknya juga membenarkan, jika hari ini memerintahkan staf DPMPTSP untuk melakukan Sidak ke lokasi yang dimaksud.
“Hari ini, kami sengaja memerintahkan staf kami untuk melakukan Sidak, dan memanggil pemilik lahan dan Pemerintah Desa Tlekung untuk memberikan klarifikasi,” tandasnya ( tim/van )