Kasatresnarkoba Polres Jombang Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Tangkap Lepas

Jombang – Terkait pemberitaan media metrosoerya dan liputancyber Diduga Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap Lepas 8 Tersangka dengan adanya dugaan tebusan uang puluhan juta rupiah, kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro memberikan klarifikasi.
Melalui WhatsApp pribadi kasatresnarkoba polres jombang menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2025.
“Kami sebagai institusi yang sudah menjalankan tugas sesuai dengan SOP, kami sangat keberatan dengan adanya berita yang di tayangkan oleh media metrosoerya.com dan media liputancyber.com yang telah memberitakan kami dengan narasi menuduh bahwa kami telah meminta tebusan kepada seseorang dengan dalih pelepasan.
Tentu saja kami sangat keberatan dengan berita yang berjudul “Diduga tebus puluhan juta rupiah, 8 pelaku narkoba tangkapan Satresnarkoba Polres Jombang Sudah Bebas” dari media liputancyber.com dan “Diduga Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap Lepas 8 Tersangka Salah Satunya Oknum” dari media metrosoerya.com
Adapun alasan keberatan kami di antaranya adalah :
1. Penyebutan alamat rumah secara detail
“…penggrebekan sebuah rumah di Perum Pondok Indah Blok FB 2 No.12-A, Jombang Jawa Timur.”
Masalah:
Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 menekankan perlindungan terhadap privasi. Menyebut alamat secara rinci bisa membahayakan pemilik rumah (apalagi jika salah satu tersangka bukan pemiliknya) dan berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah.
2. Penyebutan inisial yang berlebihan
“…masing-masing berinisial DP, I, Y, C, MB, LW, R dan A.”
Masalah:
Memang inisial sering dipakai, tapi KEJ menegaskan jurnalis harus proporsional. Jika identitas tidak relevan, terlalu banyak inisial justru memberi kesan sensasional dan bisa menimbulkan spekulasi masyarakat.
3. Unsur opini / tuduhan tanpa verifikasi
“…sangat disayangkan, ke 8 orang tersebut dikabarkan sudah menghirup udara segar (bebas) dengan “dugaan tebusan uang puluhan juta rupiah.”
Masalah:
Ini melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ tentang akurasi, verifikasi, dan tidak beritikad buruk. Kalimat ini mengandung opini serta tuduhan serius (suap/tebusan) tanpa bukti jelas, hanya berdasarkan “dikabarkan”.
4. Bahasa yang tidak profesional
“perwira berpangkat 2 balok emas itu…”
“…‘Itu sudah kita TAT mas. Gimana?’…”
Masalah:
Sebutan “2 balok emas” bernuansa informal, tidak sesuai gaya bahasa jurnalistik yang netral.
Menulis kutipan tanpa konteks yang jelas (“TAT” tidak dijelaskan artinya) membuat informasi jadi rancu dan tidak informatif.
5. Unsur framing / insinuasi
“…hingga berita ini dipublikasikan Iptu Bowo Tri Kuncoro selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang tidak mau menjawab.
Masalah:
Frasa “tidak mau menjawab” mengandung insinuasi negatif. KEJ mengatur agar wartawan tidak mencampurkan opini subyektif yang bisa merugikan narasumber. Sebaiknya ditulis netral, misalnya: “belum memberikan jawaban” atau “belum merespons konfirmasi”.
✅ Ringkasnya, bagian yang melanggar KEJ adalah:
1. Penyebutan alamat rumah terlalu detail → melanggar privasi.
2. Penyebutan inisial yang berlebihan → tidak relevan & berpotensi spekulatif.
3. Tuduhan tanpa verifikasi tentang “tebusan uang puluhan juta” → tidak akurat & beritikad buruk.
4. Bahasa non-jurnalistik (“2 balok emas”, kutipan tidak jelas) → tidak profesional.
5. Framing negatif (“tidak mau menjawab”) → mencampur opini.
Demikian penjelasan dari kami sebagai narsum yang merasa di rugikan , maka dari itu dalam waktu 2x 24 jam Hak Jawab di atas tidak di terbitkan oleh media yang bersangkutan, maka kami dengan berat hati akan melanjutkan sengketa pers ini ke rana hukum.