Misteri Kasus Ambon dan Abdul Rohman, Diduga Bebas Usai Setor Tebusan Puluhan Juta

Surabaya – Ainur Rofiq alias Ambon, warga Jalan Gunung Anyar Kidul Gang 3, Surabaya, yang sempat ditangkap bersama rekannya, Abdul Rohman, oleh Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali menjadi sorotan publik. Usai enam hari mendekam, keduanya dikabarkan bebas dengan dugaan adanya tebusan uang puluhan juta rupiah.
Baru-baru ini, video pertengkaran antara Ambon dengan istrinya beredar di masyarakat. Pertengkaran tersebut diduga terkait permasalahan hutang yang digunakan untuk menebus kebebasan Ambon setelah ditangkap pada Rabu, 23 Juli 2025.
Informasi yang beredar menyebutkan, Ambon dan Abdul Rohman dibebaskan pada 28 Juli 2025. Keduanya diduga membayar tebusan sebesar Rp32 juta per orang, dengan total Rp64 juta.
Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap keduanya, bahkan sempat dilakukan proses TAT (Tim Asesmen Terpadu) di BNNK/BNNP Jatim.
“Namun, saat ditanya terkait dugaan tebusan, Iptu Eko menegaskan pihaknya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyatakan semua prosedur sudah dijalankan sesuai SOP.“ Katanya
Berbeda dengan pernyataan tersebut, pihak BNNK Surabaya maupun BNNP Jatim, melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Heru Prasetyo, memastikan bahwa tidak pernah ada pelaksanaan TAT atas nama Ainur Rofiq alias Ambon maupun Abdul Rohman.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: ke mana sebenarnya proses hukum terhadap keduanya berjalan? Dugaan kuat, keduanya dilepaskan tanpa melalui mekanisme TAT maupun rehabilitasi sebagaimana prosedur penanganan kasus narkoba.
Redaksi..