Agustus 25, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Aktivis Surabaya Eko Gagak Meminta Jajaran Polrestabes Tindak Lanjuti Perkara Pengeroyokan dan Dugaan Pijat Plus-plus

Spread the love

Surabaya – Laporan pengeroyokan terhadap Zendy Prasetyo S yang dilakukan oleh Bouncer Rumah Pijat atau SPA 129 di Jalan Tidar No.224 Surabaya akan berbuntut panjang.

Pasalnya, selain menyediakan praktek pemijatan refleksi juga ada dugaan kuat menyediakan layanan prostitusi (persetubuhan) dengan harga yang bervariasi. Hal tersebut diungkapkan korban Zendy Prasetyo kepada wartawan.

“Saya di resepsionis 129 SPA itu sempat di tawari pijet plus -plus, disana ada beberapa poin yang ditawarkan pertama pijat refleksi kemudian pijat sehat dan terakhir pijat plus plus.” kata korban Zendy Prasetyo kepada wartawan, Jum’at 22 Agustus 2025.

Menanggapi perihal penyediaan pelayanan plus-plus, Aktivis kondang di Kota Surabaya Eko Gagak angkat bicara.

Kepada wartawan Liputan Cyber.com., Aktivis tahun 1998 tersebut meminta kepada Kapolrestabes Surabaya dan jajaran menindak tegas pelanggaran hukum praktek penyediaan layanan plus-plus tersebut.

“Karena, sesuai Pasal 296 Kitab UU hukum pidana, Pasal ini secara khusus mengatur tentang penyedia tempat yang memfasilitasi perbuatan cabul, yang merupakan tindak pidana prostitusi. Pemilik tempat yang berkedok spa dapat diancam dengan pidana penjara atau denda jika terbukti menjadi mata pencaharian,” cetusnya.

Fat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!