Agustus 29, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Diduga Istri Kakon Masih Terima PKH, Warga Wonosobo Pertanyakan Validitas Data

Spread the love

Diduga Istri Kakon Masih Terima PKH, Warga Wonosobo Pertanyakan Validitas Data

 

Metrosoerya.com. Tanggamus – Program Keluarga Harapan (PKH) sejatinya digulirkan pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan taraf hidup.

 

Namun, program yang seharusnya tepat sasaran itu kembali menuai sorotan di Kabupaten Tanggamus, Jumat, (29/08/2025).

 

Di salah satu pekon Kecamatan Wonosobo, muncul dugaan adanya penerima PKH yang sebenarnya tergolong mampu. Informasi yang beredar, istri seorang oknum kepala pekon disebut-sebut masih terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.

 

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, publik berharap program bantuan dari Kementerian Sosial benar-benar jatuh ke tangan warga miskin, bukan justru ke keluarga perangkat Pekon/desa.

 

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, istri Kepala Pekon Sampang Turus tercatat menerima PKH sejak awal program ini dijalankan. Bahkan, status penerimaannya tetap berlanjut hingga kini, meski suaminya sudah menjabat sebagai kepala pekon.

 

“Nama yang bersangkutan masih ada sampai hari ini di daftar penerima. Untuk kepastiannya bisa ditanyakan langsung ke petugas PSM,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata kakon sudah pernah mengajukan pengunduran diri atas istri nya sebagai penerima manfaat, sejak awal dirinya menjabat selaku kakon setempat, namun dalam pengunduran diri tersebut semua elemen penunjang PKH tidak diberikan sepenuhnya kepada petugas Puskesos pekon.

 

“Diawal pak kakon jadi bang, memang beliau sempat membuat pengunduran diri untuk istri nya sebagai penerima manfaat PKH, tetapi seperti kartu KKS nya itu gak di kasih ke petugas Puskesos, jadi sama aja bohong, buktinya dia masih ngambil hingga sekarang,” ucap salah satu sumber lagi

 

Diwaktu terpisah Budi selaku pendamping PKH yang bertugas dipekon Sampang turus membenarkan, jika istri kakon atasnama Rodemah masih menerima manfaat, meski demikian pihak nya sudah pernah mengingatkan kakon untuk melakukan graduasi kepada petugas Puskesos pekon atas nama istrinya.

 

” Kalo dulu memang pernah istri kakon dapet bansos mas, saya juga dulu sempat kerumah kakon marhawi agar segera di keluarkan melalui puskesos pekon,” ungkap Budi melalui pesan WhatsApp

 

Situasi ini jelas memicu keresahan. Warga mempertanyakan keakuratan data penerima manfaat, sekaligus menuntut transparansi dari pemerintah desa maupun pihak terkait.

 

Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan bantuan sosial tidak bisa dianggap sepele. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Bab VIII Ketentuan Pidana, Pasal 43 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

 

Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah agar melakukan evaluasi mendalam terhadap data penerima PKH. Sebab, bila program yang dimaksudkan untuk rakyat kecil justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, maka tujuan mulia pemerintah dalam mengurangi beban ekonomi warga miskin akan tercoreng.

 

Hingga berita ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari oknum Kakon Sampang turus bersama dengan istrinya, saat dihubungi via sambungan telepon yang bersangkutan tidak menjawab, (Dalam konfirmasi). (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!