September 4, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Kangkangi Pedoman Peraturan PDIP No 01 Tahun 2025, Kembali Adi Sutarwijono Dicalonkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya

Spread the love

Surabaya||Metrosoerya.com.- Bursa pencalonan Ketua DPC PDIP Perjuangan Kota Surabaya periode 2025-2030 semakin panas, meski begitu dukungan terhadap Adi Sutarwijono yg sempat mendapat sangsi Pembebastugasan sbg Ketua DPC PDIP Perjuangan melalui Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1742/KPTS/DPP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, sanksi ini dijatuhkan berdasarkan hasil evaluasi oleh DPP PDI Perjuangan selama Pemilu, Pilkada, dan Pileg 2024 yg di ketahui saat menjabat sbg ketua DPC PDIP Kota Surabaya kursi di DPRD Kota Surabaya mengalami penurunan dari yang sebelumnya 15 kursi menjadi 11 kursi, begitupun suara pilpres suara Ganjar Mahfud mengalami kekalahan cukup tebal, di samping persoalan persoalan lain yang menerpa di internal DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya yang sangat krusial hingga yang bersangkutan di bebastugaskan Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan. Namun begitu saat penjaringan calon Ketua DPC PDI Perjuangan suara Adi Sutarwijono yg juga sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya msh cukup dominan. Adapun dukungan PAC terhadap masing masing kandidat sebagai berikut Adi Sutarwiyono 20 suara. Eri Irawan 16 suara, Armuji memperoleh 15 suara, Budi Leksono 7 suara, dan Syaifudin Zuhri 7 suara, Purwadi 4, Yordan Batar Goa 4, Tri Didik 3, Jagad Hari Seno 2, Sukadar 2, Khusnul Khotimah 2, Anas Karno 3. Sedangkan Sunar, Baktiono, John Tamrun, Achmad Hidayat, Taru Sasmita, Aprizaldi, Abdul Malik, Siti Maryam mendapat 1 suara. Meski begitu perolehan suara tsb menurut Sudarmanto Sekretaris Promeg’96 Jawa Timur, yg juga Ketua LSM GRASI (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), ” bahwa perolehan suara tsb tdk menjamin yang bersangkutan mendapatkan rekom dari DPP PDIP, krn hal tsb juga pernah terjadi pada Alm Wisnu Sakti Buana yang saat itu mendapat dukungan mayoritas suara dari PAC2 PDIP se- Kota Surabaya justru rekomendasi Ketua DPC PDIP Kota Surabaya periode 2019-2024 di berikan kepada Adi Sutarwijono, saat Konferensi Cabang (Konfercab) PDIP yang digelar DPD PDIP Jatim di Empire Palace, Minggu (7/7/2019). Karena melalui Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan No 01 Tahun 2025 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Konferensi Daerah, Konferensi Cabang, Konferensi Perwakilan Luar Negeri, Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Ranting dan Musyawarah Anak Ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sesuai pasal 121 ayat 5 seseorang yang ditetapkan menjadi Pengurus Partai dengan tambahan ketentuan sebagai berikut: butir f. sedang menerima sangsi organisasi dari Partai, sementara pasal 122 , “Apabila Konferensi Partai dan Musyawarah Partai tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka DPP Partai dapat menentukan cara lain dengan suatu peraturan khusus, sedangkan pasal 125 ayat 1) Apabila terdapat perbedaan tafsir terhadap hal hal yang diatur dalam peraturan Partai ini maka tafsir yang sah adalah tafsir yang ditetapkan oleh DPP Partai”, tegasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!