September 5, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Rumah Mantan Gubernur Lampung Digeledah,Kejati Amankan Aset Rp.38,5 M.

Spread the love

 

Metrosoerya.com.  BANDAR LAMPUNG –Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung Sepang Jaya Kedaton Bandar Lampung pada Rabu (3/9/2025).

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang sedang diusut oleh Kejati Lampung.

 

Penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari ini berhasil menyita sejumlah aset berharga milik Arinal Djunaidi. Aset yang disita tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

 

”Dari hasil penggeledahan, kami telah menyita beberapa barang bukti berupa aset bergerak dan tidak bergerak dengan total nilai sekitar Rp38,5 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Agus Setiawan, dalam konferensi pers di kantor Kejati.

 

Aset yang disita penyidik Kejati Lampung memiliki nilai fantastis dan beragam, antara lain:

 

* 7 unit mobil mewah senilai sekitar Rp3,5 miliar.

* 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar.

* Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar.

* Deposito di beberapa bank dengan total Rp4,4 miliar.

* 29 sertifikat hak milik tanah yang tersebar di beberapa lokasi strategis dengan taksiran nilai mencapai Rp28 miliar.

Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik juga memanggil Arinal Djunaidi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perannya dalam pengelolaan dana PI WK OSES.

 

Kasus dugaan korupsi dana PI WK OSES telah menjadi sorotan publik sejak awal tahun ini. Pihak Kejati Lampung sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait. Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana kerja sama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan PT Lampung Jasa Utama.

 

Pihak Kejati menegaskan akan terus bekerja secara profesional dan transparan untuk mengusut tuntas kasus ini. “Proses penyidikan masih terus berlanjut. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tambah Agus.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arinal Djunaidi terkait penggeledahan dan penyitaan aset tersebut. Kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan efek jera terhadap kasus-kasus korupsi di masa mendatang. (YB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!