Foto Tersangka, Tangkapan Narkoba Subdit 2 Unit 4 Ditresnarkoba Polda Jatim Sudah Dibebaskan Usai Direhab 3 Hari

Surabaya – Inilah foto 2 diantara 3 terduga pelaku penyalah guna narkoba yang ditangkap petugas Subdit 2 Unit 4 Ditresnarkoba Polda Jatim, pada tanggal 02 Juli 2025 lalu.
Keduanya ditangkap bersama 1 orang temannya saat sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu disebuah indekos Jalan Desa Sedengan Mijen, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Usai ditangkap, kedua terduga pelaku bersama temannya dilakukan proses rehabilitasi setelah pihak keluarga membayar uang tebusan sebesar Rp. 50 juta rupiah kepada PH Subdit 2 Unit 4 Ditresnarkoba Polda Jatim.
Setelah dilakukan rehabilitasi selama 3 hari, Dua terduga pelaku bersama temannya sudah bebas setelah membayar uang sebesar Rp. 6 juta rupiah kepada tempat rehab.
“Tiga orang itu direhab di rumah rehabilitasi Merah Putih selama 3 hari. Anehnya, ditempat rehab juga dimintai uang per-orang sebesar Rp. 2 juta rupiah, ” Terang sumber kepada wartawan Liputan Cyber.
Sementara itu, wartawan Liputan Cyber mencoba konfirmasi ke Humas BNNP Jatim Rara mengenai 3 terduga pelaku narkoba yang dilakukan TAT dan harus direhab berapa lama menjawab singkat.
“Saya tanyakan lagi ya pak, kemarin sudah saya tanyakan belum menjawab, ” Katanya singkat.