September 13, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Dr. Didi Sungkono Soroti Lambannya Polisi Tangani Kecelakaan Maut di Surabaya

Spread the love

SURABAYA||Metro Soerya.com.- Lebih dari enam bulan berlalu, proses hukum kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Aprian Dwikoranto di dekat Masjid Al Akbar Surabaya tak kunjung usai. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, baik dari keluarga korban maupun pengamat hukum, tentang transparansi dan profesionalisme penegak hukum.

Istri korban, Kastini, S.Pd., menceritakan bahwa suaminya meninggal pada Februari 2025 setelah ditabrak dari belakang saat sedang memarkir kendaraannya. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan perkara ini. Pihak keluarga merasa terombang-ambing tanpa kepastian hukum.

Menanggapi situasi ini, pengamat kepolisian sekaligus ahli hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., memberikan sorotan tajam. Ia menekankan, sesuai Pasal 5 KUHAP dan Pasal 1 angka 4 KUHAP, penyidik seharusnya segera mengolah tempat kejadian perkara (TKP) sejak awal. Didi menegaskan, dengan korban yang meninggal di lokasi, kasus ini jelas merupakan tindak pidana yang harus segera diselesaikan.

“Perkara ini sudah sangat terang dan pelaku juga ada, seharusnya tidak lama sudah dilimpahkan ke persidangan untuk memperoleh kekuatan hukum,” ujar Didi. Jumat (12/9).

Ia juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagai dasar hukum yang kuat.

Didi juga menyayangkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik, yang tidak proaktif memberikan informasi terkait perkembangan kasus kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Perkap dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Di tengah ketidakjelasan proses hukum, keluarga korban menerima undangan diversi karena pelaku yang berusia 18 tahun. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang baik. Orang tua pelaku, menurut Kastini, seolah tak mau disalahkan, sehingga tidak ada kesepakatan untuk Restorative Justice.

Didi Sungkono menambahkan, berlarut-larutnya kasus ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Ia mengingatkan agar para penegak hukum menghindari anggapan miring seperti “Kasih Uang Habis Perkara” atau “Kurang Uang Harus Penjara”.

Ia juga menyinggung barang bukti berupa sepeda motor korban yang masih tertahan di Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, yang menghambat hak hukum masyarakat.

“Hukum seakan tumpul, bagaikan kapak, tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sindir Didi. Ia berharap pimpinan kepolisian, khususnya Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, segera mengambil tindakan tegas agar masyarakat tidak kehilangan harapan terhadap keadilan.

Kini, keluarga korban dan publik menantikan keseriusan pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini. Hal ini demi mengembalikan citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan sebagai lembaga yang terkesan mendiamkan ketidakadilan.

Penulis : Arifin

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!