Proyek infrastruktur DAKEL/POKMAS kelurahan Kedung cowek melanggar PERDA serta di diduga di jadikan ajang mencari keuntungan

Surabaya-Metro Sorya.com.- Belum selesai terkait pelanggaran di teknis pekerjaan lapangan kini muncul bahwa proyek DAKEL Pokmas kelurahan Kedung cowek di duga di jadikan ajang mencari keuntungan pribadi bukan isapan jempol ,hal itu di akui sendiri oleh Toriq selaku ketua POKMAS ANUGRAH.
Dengan nada angkuh berujar ” saya tau pak sampeyan mencari Rizki dan saya pun sama sama mengais Rizki namun tingkat profesionalitas kita berbeda.
Itulah sepenggal ungkapan Toriq ke tim di pesan wassapp.
Serta adanya pelanggaran PERDA yang di lakukan oleh POKMAS Anugrah RW-02 yaitu merekrut para pekerja lapangan notaben dari luar daerah.
Padahal dalam aturan perwali dan peraturan kepala LKPP di jelaskan secara detail.
Seperti adanya Perwali Nomor 68 Tahun 2019 dan perubahannya, mengatur tentang Pokmas dalam pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Maupun Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2021: membahas persyaratan pembentukan Pokmas secara umum,
Ada nya beberapa point rambu yang menyebutkan,
-Anggota pokmas adalah masyarakat setempat yang di berdayakan yang akan menerima manfaat dari kegiatan.
-Pembentukan Pokmas bersifat sukarela, tidak untuk mencari keuntungan, dan tidak bersifat politik.
Dengan adanya persoalan di atas di harapkan inspektorat maupun kejaksaan segera turun guna menyikapi karena anggaran Dakel bersumber dari APBD wajib di kawal bersama.
(rhm-rozi)