Diduga Bayar Uang Puluhan Juta Rupiah, Dua Sindikat Curanmor Dibebaskan Usai RJ di Polres Bangkalan

Bangkalan – Tiga orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangkalan Madura pada tanggal 02 Juli 2025 lalu menuai kritik publik. Pasalnya, 2 diantara pelaku bebas usai menebus uang hingga puluhan juta.
Menurut sumber media ini, kedua pelaku bernama Zamroni warga Sampang Madura dan Abdul Razek warga Bulak Rukem Surabaya.
“Keduanya merupakan penadah sepeda motor Honda PCX hasil pencurian tersangka utama yang sebelumnya ditangkap dan dilalukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka, ” Kata Sumber media ini.
Untuk teraangka Abdul Razek warga Bulak Rukem, dikenakan tebusan uang sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
“Yang meminta langsung pak Kasat uang itu saat dihubungi pengurusnya, ” Ungkap singkatnya.
Sementara itu, Humas Polres Bangkalan Ipda Agus saat dikonfirmasi mengenai prihal pelepasan tersebut mengaku kedua tersangka dilepas setelah dilalukan Restorative Justice (RJ)
“Bahwa Sdr. ABDUL RAZEK.adalah penerima motor PCX milik korban penggelpan, yg mana dia mendapatkan dari Tersangka Zamroni lalu
Pada tanggal 25 Agustus 2025 korban melakukan kesepakatan damai dengan tersangka dengan Restorative Justice (RJ) dan di sepakati oleh kedua belah pihak dengan mengganti uang ganti rugi motor PCX yg belum diketemukan terhadap korban sebesar Rp. 27 Juta Rupiah kemudian korban mencabut laporannya dengan cara RJ (Restorative Justice), ” Terang Kasi Humas Ipda Agus.
Ketika dikinfirmasi 1 tersangka yang sudah tertembak saat penangkapan dan diproses lanjut, Kasi Humas Polres Bangkalan meminta sabar dikatenakan Kasat Reskrim sedang ada kegiatan diluar.
“La makanya pak, untuk pak kasat sedang ada giat hanya via WA saja k kami, nantinya kami akan mengapdate perkbangan maupun informasi tersebut, ” Ungkapnya.
Namun sangat disayangkan, selama 1 kali 24 jam media menunggu, hingga berita ini dipublikasikan belum ada penyataan resmi dari Kasi Humas Polres Bangkalan.