September 17, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Polisi Airud Gagalkan Pengiriman 50 Ribu Benih Lobster Ilegal di Cianjur, Negara Berpotensi Rugi Rp7,5 Miliar

Oplus_131072

Spread the love

Jakarta|metrosoerya.com – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik tindak pidana perikanan berupa pengiriman benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (16/9/2025) dini hari.

Tim Gabungan Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut muatan BBL. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 7 kotak karton berisi sekitar 50 ribu ekor BBL. Selain itu diamankan sebuah ponsel milik terduga. Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, asal muatan dan detail lain terkait pengiriman saat ini belum dapat dipublikasikan.

Tersangka berinisial JVQ (40), berstatus sebagai sopir/pengirim, ditangkap di lokasi dan selanjutnya menjalani pemeriksaan. Menurut keterangan awal, JVQ sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah seorang pengepul berinisial D. Ia menerima upah sekitar Rp1,7 juta setiap kali mengirim benih lobster.

Dari hasil penghitungan awal, potensi kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap benih lobster sekitar Rp150 ribu per ekor. Jumlah tersebut belum termasuk dampak ekologis yang jauh lebih besar akibat hilangnya benih dari habitat alaminya.

Seluruh barang bukti dan terduga telah diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk melakukan pencacahan serta pelepasliaran benih lobster ke laut.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan Polri akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol Idil Tabransyah.

Ia mengimbau masyarakat tidak ikut terlibat dalam penyelundupan BBL, karena selain merusak ekosistem laut, perbuatan itu dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundangan.

Untuk judul alternatif dengan tambahan nilai kerugian:

1. “Ditpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 50 ribu benih lobster, potensi kerugian negara senilai Rp 7,5 Miliar”

2. “Polisi Airud Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Potensi Rugi Negara Rp7,5 Miliar”

3. “Bisnis Gelap Benih Lobster Terbongkar, Polri Selamatkan Aset Laut Senilai Rp7,5 Miliar”

4. “50 Ribu Benih Lobster Ilegal Diamankan, Polri Cegah Kerugian Negara Miliaran Rupiah”

5. “Operasi Airud Gagalkan Perdagangan Lobster Ilegal Rp7,5 Miliar di Jawa Barat”

6. “Polri Selamatkan Puluhan Ribu Benih Lobster dari Pasar Gelap Bernilai Miliaran”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!