Rumah Rehab Merah Putih Langgar Juknis Rajal BNN Usai Pulangkan 3 Tersangka dalam 3 Hari

Jawa timur – Juknis Rajal BNN adalah Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rehabilitasi Rawat Jalan bagi Penyalahguna Narkotika, yang berfungsi sebagai panduan komprehensif bagi lembaga rehabilitasi BNN dan mitra untuk memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan sesuai standar nasional (SNI) dan kebutuhan klien.
Dokumen ini mencakup aspek kelembagaan, sarana dan prasarana, jenis intervensi, sumber daya manusia, serta mekanisme monitoring dan evaluasi, yang bertujuan untuk memulihkan klien dan mendukung reintegrasi mereka ke masyarakat.
Berdasarkan Juknis Rajal BNN mengenai pelaksanaan Rawat Jalan pasien penyalah guna narkoba di tempat rumah rehabilitasi, terdapat beberapa tahap yang memerlukan waktu yang sangat panjang minimal selama 30 hari.
Jika kurang dalam 30 hari, penyalah guna narkoba sudah dipulangkan, itu sudah tidak melalui prosedural Juknis Rajal BNN. Seperti yang dilakukan oleh Rumah Rehabilitasi Merah Putih.
Hanya dalam 3 hari dilakukan rehabilitasi, 3 terduga tersangka penyalah guna narkoba atas nama Moch. Ari Hidayat, Zainal Efendi dan Rosi tangkapan Subdit 2 Unit 4 Ditresnarkoba Polda Jatim sudah dilepas.
Usut punya usut, dilepasnya 3 terduga tersangka penyalah guna tersebut setelah pihak keluarganya membayar uang tebusan hingga jutaan rupiah.
Sementara itu, Direktur Rumah Rehabilitasi Merah Putih Zulfikar alias Billy saat dipertanyakan alasan 3 tersangka dipulangkan setelah dilakukan rehab selama 3 hari. Hingga berita ini di publikasikan, awak masih belom mendapatkan klarifikasi dari Rumah rehab merah putih.