Langgar Juknis Rajal BNN, Rumah Rehab Merah Putih Pantaskah Masuk Kategori SNI

Surabaya – Lembaga rumah rehabilitasi yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
Sertifikasi ini bertujuan memastikan kualitas layanan rehabilitasi, meningkatkan kepercayaan publik, dan memberikan pendampingan dari pemerintah serta lembaga donor.
Untuk mencapai sertifikasi ini, BNN (Badan Narkotika Nasional) memberikan bimbingan teknis dan evaluasi berkala kepada lembaga rehabilitasi, baik milik pemerintah maupun masyarakat.
Salah satu syarat lembaga rehabilitasi untuk dapat masuk Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah memenuhi persyaratan legalitas yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, lembaga rehabilitasi harus menerapkan proses sesuai dengan standar yang ditentukan, seperti yang diatur dalam SNI 8807:2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi bagi Orang dengan Gangguan Penggunaan NAPZA, termasuk melalui audit dan evaluasi kepatuhan.
Jika sebuah lembaga rehabilitasi melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) rehabilitasi rawat jalan (Rajal) Badan Narkotika Nasional (BNN), tindakan yang dapat diambil meliputi pelaporan pelanggaran ke BNN, sanksi pencabutan izin, hingga tindakan hukum bagi lembaga rehabilitasi tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2022 dan Undang-Undang Narkotika.
Namun sangat disayangkan, banyak lembaga rumah rehabilitasi swasta yang menyalah gunakan wewenang dengan memulangkan terduga pelaku penyalah guna narkoba tanpa prosedural melalui Juknis Rajal BNN. Seperti yang dilalukan oleh lembaga rumah rehabilitasi merah putih yang berlokasi di Jl. Blimbing I No.18, Ngipa, Wadungasri, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61256.
Dengan mengandalkan dugaan tebusan uang, lembaga rumah rehabilitasi merah putih memulangkan 3 pasien penyalah guna narkoba tanpa prosedural atau Juknis Rajal dari BNN setelah dilakukan rehabilitasi selama 3 hari.
Ketiga pasien penyalahgunaan narkoba bernama M. Ari Hidayat, Zainal Efendi dan Rosi yang sebelumnya ditangkap petugas Subdit 2, Unit 4 Ditresnarkoba Polda Jatim pada tanggal 02 Juli 2025 silam.
Menurut keterangan sumber media ini, ketiganya dipulangkan setelah membayar uang sebesar 6 juta ke lembaga rumah rehabilitasi merah putih.
“Mereka dipulangkan setelah di rehab selama 3 hari,” singkatnya.
Menanggapi pemberitaan media Liputan Cyber dan media Metrosoerya, aktifis kondang di kota surabaya yang akrab disapa Eko Gagak meminta Kepala BNNP Provinsi Jatim mencabut izin SNI rumah rehabilitasi merah putih.
“Jika memang sudah terbukti melakukan pelanggaran, seyogyanya Kepala BNNP Jatim mencabut izin Standar Nasional Indonesia (SNI) milik rumah rehabilitasi merah putih,” kata Eko Gagak kepada wartawan, Selasa 23 September 2025.
Menurutnya, jika ada rumah rehabilitasi tidak menjalankan amanah secara prosedural, itu sudah tidak bisa dibiarkan.
“Negara dari dulu sudah berupaya memberantas peredaran narkoba di indonesia dan mendukung adanya rumah rehabilitasi untuk memulihkan pecandunya. Namun jika ada permainan di tempat rumah rehabilitasi, sampai kapan mereka bisa sembuh dari penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
“Oleh karena itu, saya selaku aktivis yang menjunjung tinggi perdamaian negara meminta kepada Presiden, Kapolri dan Kepala BNN RI dan jajarannya untuk mencabut izin SNI rumah rehabilitasi yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.