Proyek Pembangunan Gorong-gorong di Bulak Banteng Dikeluhkan Warga, Grup RT ada Minta Uang Kebersihan 10 ribu

Surabaya – Pembangunan gorong-gorong di Jalan Bulak Banteng Gang Suropati 3, RT 09, RW 07 Surabaya sangat amburadul. Selain bayak U-Ditch yang pecah, salura mengalir ke bawah U-Ditch dan keluhan warga diabaikan.
R selaku salah satu warga Bulak sangat menyayangkan sikap kontraktor PT. Berlian Karya Tekhnik yang selalu kabur saat di koplain oleh dirinya mengenai pekerjaan yang diduga sangat amburadul.
“Ketika saya komplai, selalu ditinggal pergi dan u-ditch pecah tetap dipasang,” terang R kepada wartawan Liputan Cyber, Rabu 24 September 2025.
Sempat pihaknya mengadu ke Lurah Bulak Banteng Matlilah mengenai pengerjaan proyek di kampungnya tidak dilakukan dengan benar, namun selalu dibiarkan seperti ada persekongkolan jahat antara pihak kontraktor, ketua RT maupun Lurah Bulak Banteng.
“Sempat saya mengadu melalu chat wa maupu telpon kepada Lurah Bulak Banteng, namun tidak pernah ada balasan maupun mengangkat telp dari saya, terusa saya mengadu ke siapa,” jelasnya.
Setelah itu, R juga menyayangkan sama ketua RT 09 yang meminta iuran kebersihan proyek ke warga dengan nominal sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
“Saya keberatan rencana iuran itu, kan sudah jelas di peraturan walikota, pihak RT tidak diperbolehkam menarik iuran apapun kepada warga, apalagi ini mengenai proyek yang sudah ada anggarannya,” cetusnya.
Ditemoat terpisah, melalu chat Whatsapp, wartawan mencoba meminta tanggapan mengenai proyek pembangunan u-ditch yang dibangun secara asal-asalan kepada Lurah Bulak Banteng Matlilah. Namun, hingga berita ini dipublikasikan tidak ada jawaban alias bungkam.
Perlu diketahui, ketika wartawan mendatangi lokasi pelaksanaan proyek, dilokasi terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kontraktor.
Adapun kesalahan dalam proyek pembangunan gorong-gorong yang terjadi di Bulak Banteng Gang Suropati 3, RT 09, RW 07, Kecamatan Kenjeran diantaranya.
1- banyak u-ditch pecah yang tetap dipasang.
2- pemasangan u-ditch tidak sesuai, sehingga pengaliran air lari kebawah.
3- pemasangan u-ditch tidak dilakukan Dewa Tering.
4- saluran paralon air warga beli sendiri.
5- pekerja tidak menggunakan APD sesuai Undang-Undang Keselamatan Kerja (UU K3).
6- pengerukan saluran menggunakan eskalator di jalan yang kecil hingga mengakibatkan warga terlindas.
Sesuai beberapa pelanggaran proyek pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran APBD dari Dinas Bidang Jalan, diharapkan pihak pemerintah khususnya Dinas Pekerja Umum (PU) dapat memberikan sangsi tegas terhadap PT. Berlian Karya Tekhnik.