Oktober 14, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Mafia Perizinan Tantang Hukum di Jombang, Proyek Tanpa Izin Jalan Terus” Diduga Gasak Upeti Miliaran, Pemkab Jombang Hanya Jadi Penonton

Spread the love

JOMBANG, Metro Soerya – Aroma busuk mafia perizinan kembali menyeruak di Kabupaten Jombang. Proyek pembangunan pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) milik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, terendus nekat mendirikan pondasi dan pagar pabrik meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ironisnya, meski terang-terangan melanggar aturan, pihak perusahaan seperti kebal hukum. Diduga mereka merasa sudah “membeli restu” dari oknum makelar perizinan yang selama ini gentayangan di balik meja birokrasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberanian perusahaan ini tak lepas dari ulah seorang perempuan yang fasih berbahasa asing berinisial Sf (43) yang disebut-sebut lihai melobi pejabat . Sf bahkan menugaskan seorang pria berinisial Jok (oknum pensiunan PNS) untuk “mengatur” jalannya perizinan di dinas terkait.

Lebih mencengangkan lagi, nominal yang diduga sudah digelontorkan perusahaan mencapai Rp1,3 miliar. Uang tersebut disebut-sebut bukan sekadar untuk urusan administrasi, tapi juga mengalir ke sejumlah kantong oknum di birokrasi daerah.

Persetujuan Teknis Standar Baku Mutu Air Limbah Domestik: Rp 93 juta
Rincian Teknis TPS Limbah B3: Rp 30 juta
Persetujuan Teknis Standar Baku Mutu Emisi: Rp 126 juta
Dokumen KA Andal, RKL-RPL, Amdal: Rp 630 juta
Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Rp 429 juta
Kawasan Berikat: Rp 77 juta

Total Rp 1,3 miliar tersebut kabarnya juga termasuk biaya “koordinasi” dengan sejumlah oknum pejabat dan biaya “pengamanan proyek” yang kini tetap berjalan meski tanpa izin.

Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, mengakui bahwa pihaknya sama sekali belum menerima dokumen apa pun terkait proyek PT Jian You.

“Kita belum pernah mengeluarkan PBG atas nama perusahaan tersebut, mas,” ungkap Bayu, Jumat (26/9/2025).
Namun ketika ditanya soal aktivitas proyek ilegal yang sudah berjalan,
“Mungkin ada miss info dari legalnya, mas,” jawab Bayu.

Jawaban serupa juga keluar dari Plt Kepala DPMPTSP Jombang, Joko Triono, yang menegaskan belum ada satu pun pengajuan dari PT Jian You di meja kantornya.

“Belum ada pengajuan,” ujarnya singkat.
Joko hanya menjelaskan bahwa perusahaan asing semestinya mengantongi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari kementerian. Tetapi, PBG tetap harus diterbitkan oleh Pemkab Jombang. Bahkan pihaknya mengaku sudah melayangkan surat teguran ke perusahaan.

Jika Pemkab mengaku belum pernah menerima permohonan izin, lalu siapa yang menampung aliran dana miliaran rupiah dari perusahaan? Apakah ada oknum di lingkaran Pemkab yang bermain mata dengan makelar perizinan? Atau Pemkab benar-benar hanya jadi “penonton bodoh” di tengah praktik mafia yang terang-terangan merampok kewibawaan negara?

Yang jelas, fakta di lapangan menunjukkan proyek terus berjalan, pondasi pabrik sudah berdiri, dan miliaran rupiah sudah berpindah tangan. Sementara, Pemkab hanya bisa berkilah dengan kalimat normatif.

Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik mafia perizinan ini. Jika tidak, kasus PT Jian You hanya akan menambah panjang daftar bukti bahwa hukum di Jombang bisa dibeli dengan lembaran rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke Sf (43) selaku pihak yang disebut mengatur perizinan melalui nomor ponselnya 0816533xxx tidak mendapat jawaban.( pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!