PT Jian You diduga menjadi sapi perah makelar, aparat desa, hingga keterlibatan pejabat

Jombang metrosoerya Skandal dugaan mafia perizinan kembali menyeruak di Kabupaten Jombang. Proyek pembangunan pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) PT Jian You di Desa Gambiran, Mojoagung, diduga beroperasi tanpa izin, namun tetap mulus berjalan berkat peran makelar dan aparat desa yang justru tampil bak “pengaman proyek ilegal”.
Dari Kontrak Rp97 Juta ke Skema Rp1,3 Miliar
Awalnya, investor asing meneken perjanjian dengan seorang notaris senilai Rp97 juta untuk pengurusan izin hingga Mei 2025. Kontrak itu kandas tanpa hasil. Tak lama, muncul kontrak baru bernilai fantastis, Rp1,3 miliar, dengan perusahaan konsultan CV Anisa Nature Konsultan yang beralamat di Catakgayam, Mojowarno.
Isi kontrak mencakup pengurusan dokumen Amdal, RKL-RPL, hingga PBG. Namun, sampai kini tak satu pun izin resmi keluar, sementara pondasi dan pagar pabrik tetap dibangun.
Aktor Kunci & Peran Desa
Nama Sherfi (Sf, 43) disebut sebagai penghubung investor asing, berbekal kefasihan berbahasa Mandarin. Ia menggandeng Joko, pensiunan PNS, sebagai eksekutor lapangan untuk mengurus dokumen hingga distribusi dana.
Lebih mengejutkan, Kepala Desa setempat justru disebut rutin menjaga lokasi proyek, seolah menjadi “satpam kehormatan” bagi perusahaan. Ada pula dugaan aliran dana keamanan bulanan sebesar Rp7 juta yang disalurkan lewat Sherfi dan Joko kepada lurah.
Namun, klarifikasi menyebut dana yang benar-benar sampai ke keamanan resmi hanya Rp1 juta, masing-masing Rp500 ribu per pihak. Sisanya diduga masuk kantong pribadi dengan dalih “operasional”.
Rincian Dana Versi Kontrak Rp1,3 Miliar
KA Andal, RKL-RPL, Amdal → Rp630 juta
Persetujuan teknis (air limbah, emisi, TPS B3) → Rp249 juta
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) → Rp429 juta
Kawasan Berikat → Rp77 juta
PBG → Rp30 juta (tidak pernah rampung)
Total: Rp1,3 miliar.
Selain itu, investor juga disebut menyetor DP dan membayar bulanan untuk pengamanan proyek.
Pemkab Mengaku Tak Pernah Terima Permohonan
Meski jelas-jelas proyek berjalan, Dinas PUPR dan DPMPTSP Jombang kompak menyatakan tak pernah menerima pengajuan dokumen dari PT Jian You. Fakta di lapangan: bangunan berdiri, miliaran rupiah mengalir, izin tak jelas juntrungannya.
Pertanyaan publik kini menukik: siapa sebenarnya yang menikmati aliran dana jumbo tersebut? Apakah ada oknum birokrat ikut bermain, atau Pemkab benar-benar hanya “penonton tolol” yang membiarkan investor dipermainkan mafia perizinan?
Proyek Mendadak Dihentikan
Setelah isu ini terendus media, proyek tiba-tiba berhenti. Alat berat ditarik, pekerja dipulangkan. Namun jejak skema “jual beli izin” sudah telanjur membuka borok tata kelola birokrasi daerah.
Potret Buram Iklim Investasi
Kasus PT Jian You menjadi tamparan keras bagi Jombang. Pabrik asing yang seharusnya menjadi motor ekonomi justru berubah menjadi sapi perah makelar, aparat desa, hingga dugaan keterlibatan pejabat.
Jika aparat penegak hukum tidak bergerak, Jombang akan terstigma sebagai “surga mafia perizinan”, tempat hukum dan aturan mudah ditukar dengan segepok rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gambiran maupun pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi. (Pul)