Oktober 14, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Kontradiksi tajam antara keterangan plt Kasatpol PP dan Kepala Desa Gambiran

Spread the love

JOMBANG metrosoerya– Skandal mafia perizinan PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, semakin menyeruak ke permukaan. Kali ini, dua pernyataan dari pejabat berbeda justru saling bertolak belakang: plt Kasatpol PP Jombang Purwanto dan Kepala Desa Gambiran. Kontradiksi ini mempertegas dugaan adanya praktik manipulasi informasi yang mengarah pada kebohongan publik.

Plt Kasatpol PP Tegas: Belum Ada Izin, Aktivitas Wajib Ditutup

Plt Kasatpol PP Jombang, Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan patroli simpatik di lokasi pembangunan pabrik PT Jian You. Dari hasil pengecekan dan koordinasi dengan dinas teknis, proyek tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pada prinsipnya kami welcome terhadap investor, tapi syaratnya izin harus jelas dan tuntas. Kalau belum ada izin, pembangunan jalan terus, itu namanya tidak taat aturan. Hasil rapat koordinasi kami dengan dinas teknis, nihil. PT Jian You belum punya PBG,” tegas Purwanto.


Ia menambahkan, tindakan tegas sudah disiapkan: aktivitas pembangunan dihentikan, lokasi dipasang garis Satpol PP, dan papan pernyataan bahwa bangunan ditutup sampai izin resmi terbit.

“Jangan percaya calo atau mafia perizinan. Semua bisa diurus resmi lewat DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik. Kalau memang lahannya tidak sesuai, apalagi lahan pertanian, izinnya tidak akan keluar. Dan kalau tidak ada izin, ya harus ditutup,” tandasnya.

Kepala Desa Gambiran Berkelit, Jawaban Penuh Kontradiksi

Berbeda 180 derajat, Kepala Desa Gambiran justru menyampaikan jawaban yang membingungkan, bahkan terkesan menutup-nutupi fakta. Saat dikonfirmasi soal status perizinan PT Jian You, ia sempat mengaku tidak tahu siapa pemilik perusahaan karena disebut sebagai PMA (Penanaman Modal Asing). Namun di sisi lain, ia juga menyebut bahwa izin LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan KKPR sudah ada, sementara PBG masih “proses”.

“Kalau pemiliknya nggak tahu pak, ini kan orang PMA, luar-luar. Kalau izin, untuk LSD sudah, KKPR sudah, mungkin PBG-nya masih proses,” ujarnya.

Pernyataan ini janggal. Pasalnya, izin LSD dan KKPR bukanlah kewenangan pemerintah desa. Bahkan, di level kabupaten saja, dinas terkait mengaku belum pernah menerima pengajuan resmi dari PT Jian You. Inkonsistensi ini memperkuat dugaan bahwa kepala desa ikut terlibat dalam skenario pengondisian lahan dan perizinan.

Fakta yang Tidak Bisa Ditutupi

Kontradiksi tajam antara keterangan Kasatpol PP dan Kepala Desa Gambiran menimbulkan pertanyaan serius: apakah kepala desa sengaja berbohong untuk melindungi kepentingan tertentu? Apalagi, dalam kronologi mafia perizinan, nama kepala desa disebut getol menjaga lokasi proyek meski status izinnya belum jelas.

Situasi ini mengindikasikan adanya praktik mafia perizinan yang sistematis, melibatkan oknum pemerintah desa, calo perizinan, hingga dugaan permainan dana miliaran rupiah.

Pertanyaannya, apakah Pemkab Jombang berani membongkar jaringan mafia perizinan yang merusak wajah birokrasi daerah? Ataukah kasus ini akan kembali tenggelam, sebagaimana praktik-praktik kotor sebelumnya? (Pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!