PEMOTONGAN POHON RUAS JALAN NASIONAL tidak sesuai prosedural sisahkan masalah

Gambar foto pohon ringin yang ditebang
MALANG .metrosoerya.com.- Penebangan pohon beringin berusia puluhan tahun di tepi Jalan Raya Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang, menuai sorotan tajam. Pohon yang selama ini dianggap masih sehat itu dipotong dengan alasan mengganggu lalu lintas dan merusak saluran drainase. Namun, keputusan tersebut justru menimbulkan keresahan warga sekaligus kritik dari kalangan pegiat lingkungan.
Purnawan D Negara, Dewan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, menilai tindakan ini bukan kali pertama pemerintah daerah mengabaikan seruan agar lebih hati-hati dalam mengelola ruang hijau. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya penebangan serupa pernah terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.
“Waktu itu pemerintah berjanji akan menanam pohon pengganti setelah pelebaran jalan. Sampai hari ini, janji itu tidak pernah terealisasi. Kasus di Singosari ini jangan-jangan bernasib sama, ditebang tanpa kejelasan,” ujarnya.
Gambar foto setelah pohon ringin ditebang lokasi dicor beton untuk menghilangkan jejak
Menurutnya, setiap penebangan pohon seharusnya dilakukan secara terbuka. Pemerintah wajib membuat berita acara resmi sekaligus menjelaskan tindak lanjut setelah pohon ditebang. Transparansi ini penting, sebab pohon di tepi jalan merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang dilindungi dan memiliki nilai ekologis, sosial, hingga ekonomi.
“Pohon itu bukan sekadar batang kayu. Ia aset publik, dibeli dengan uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kalau tiba-tiba ditebang tanpa alasan yang jelas, masyarakat wajar curiga. Jangan sampai ada kesan praktik koruptif hanya karena kayu dianggap punya nilai jual,” tegas Purnawan.
Walhi menekankan bahwa langkah pemangkasan pohon untuk alasan keselamatan lalu lintas masih bisa diterima. Namun, tindakan yang langsung mematikan pohon justru dianggap melanggar prinsip perlindungan ruang terbuka hijau. “Kalau memang ada bagian pohon yang berpotensi membahayakan, cukup dirempesi. Tidak perlu dimatikan,” imbuhnya.
Purnawan juga menegaskan, bila pemerintah tidak mampu memberikan jawaban memadai, Walhi siap menempuh jalur hukum. “Kami punya mandat sebagai wali lingkungan. Kalau penebangan dilakukan hanya untuk kepentingan sempit, apalagi menyimpan indikasi koruptif, tentu harus dilawan,” katanya.
Hingga kini, publik masih menanti kejelasan alasan resmi di balik penebangan beringin tua di Singosari. Bagi warga, pohon itu bukan hanya peneduh, melainkan simbol yang telah menjadi bagian dari wajah jalan raya selama bertahun-tahun.
Terpisah REZA MAULANA PPK( Pejabat Pembuat Komitman ) balai besar yang berkantor di UPT Kota Malang menjelaskan bahwa pada waktu pemotongan pohon di jalan raya Banjararum mondoroko kab.Malang ikut hadir sifatnya hanya ikut mengawasi selama proses pelaksanaan pemototongan pohon.”,ujarnya
Namun saat ditanya awak media kamis 2/10/2025 dikntrnya terkait surat permohonan yang disinyalir ada kejanggalan..surat permohonan ditemahnya surat permohonan..perapian dan perempesan pohon,tapi kenyataan dalam pelaksanaan pohon dimohonkan ditebang habis sampai keakar akarnya.
Bagaimana tidak sepertinya bahwa surat yang dimohonkan dan diterbitkan oleh balai besar dalam redaksional tidak sesuai dalam tehma permohonan,ini yang jadi polemik dan diduga ada cacat hukum
Kantor Hukum Yudisial Idonesia ( KHYI )Kota Malang,setelah mengetahui proses pemototongan pohon yang dianggap tidak prosedural,dianggap cacat hukum..KHYI akan melaporkan ke APH,siapapun yang terlibat akan kita usut sampai tuntas.’ujar Presiden direktur KHYI Malang KRA.Dwi Indrotitto Cahyono SH.MM ( van )