Oktober 14, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Pemdes Sidojangkung diduga Biarkan Pekerja Proyek TPT Tak Kenakan APD

Spread the love

Gresik , Metrosoerya – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, menjadi sorotan. Pasalnya, para pekerja di lapangan didapati tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya, sementara Pemerintah Desa (Pemdes) Sidojangkung terkesan membiarkan kondisi tersebut.

Pantauan Awak Media di lokasi, para pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa memakai Helm proyek, sepatu safety, maupun rompi keselamatan. Padahal, pekerjaan ini termasuk berisiko tinggi karena melibatkan material berat serta dikerjakan di tepi saluran air.

Informasi yang diperoleh, pembangunan TPT ini menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2025 dengan Nilai 75 juta rupiah. Dengan status proyek yang didanai dari keuangan negara, pengawasan seharusnya dilakukan lebih ketat oleh Pemdes Sidojangkung selaku penanggung jawab kegiatan.

Seorang warga setempat menyayangkan lemahnya pengawasan tersebut.

“Kalau pemerintah desa tahu tapi tidak menegur, berarti mereka ikut membiarkan. Padahal Proyek ini jelas -jelas memakai uang Negara. Keselamatan pekerja harus jadi perhatian utama,” ujarnya kepada Awak Media, Jum’at (03/10/2025)

Aturan mengenai keselamatan kerja diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa setiap penyelenggara konstruksi wajib menyediakan APD dan memastikan seluruh pekerja memakainya.

Pemerintah Desa sebagai pihak pengelola harus bertanggung jawab penuh dan tidak boleh mengabaikan standart K3,. Tidak hanya soal kualitas bangunan, tapi juga keselamatan pekerjanya wajib di perhatikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemdes Sidojangkung belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan. Masyarakat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Gresik segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi bila terbukti ada pelanggaran.( ses )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!