Diduga SPBU 5461123 Jalan Legundi Gresik Kerjasama dengan Mafia Solar, Supir: ini punyanya ED Macan

Gresik – Pencurian atau penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Peraturan ini berlaku bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, yang mencakup tindakan seperti menimbun atau menjual kembali BBM tanpa hak.
Sanksi untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang bekerja sama dengan pelaku pencurian BBM ilegal mencakup sanksi administrasi dari Pertamina hingga ancaman pidana berat. Pihak SPBU bisa dijerat sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM dan dijerat sebagai pembantu kejahatan.
Namun peraturan tersebut tidak berlaku terhadap SPBU 5461123 Jalan LegundiLegundi, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Diduga sudah ada kerja sama dengan Mafia Solar, SPBU 5461123 Jalan LegundiLegundi,Kabupaten Gresik, Jawa Timur. melakukan pengisian solar bersubsidi kedalam Truck rakitan hingga 1000 liter.
Sang sopir saat ditanya oleh media Tim Investigasi menyebut nama seorang oknum Ormas berinisial ED alias ED Macan.
“Ini punyanya ED Macan,” kata singkat sang sopir.
Dalam hal ini sangat jelas, penegakan hulum di Polres Gresik mengenai persekongkolan jahat antara SPBU dengan pelaku Mafia Solar untuk melakukan pencurian solar bersubsidi sangat minim.
Oleh karena itu, dengan beredarnya vidio pencurian BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU 5461123 Jalan Legundi, Kapolres Gresik diharapkan melakukan tindakan tegas dan menindak SPBU maupun pelaku Mafia Solar yang digadang-gadang masih marak di Kota Gresik.