Oktober 14, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Menunggu langkah tegas pemkab Jombang tentang mafia perijinan

Spread the love

JOMBANG metrosoerya– Polemik proyek pembangunan pabrik asing milik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, terus menjadi sorotan publik. Menyikapi hal itu, kontributor Javatimes melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Dalam konfirmasi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait PT Jian You, sebetulnya Pemkab pernah memanggil pihak perusahaan untuk rapat lintas sektoral pada tanggal 25 Februari 2025. Salah satu hasil rapat tersebut menegaskan bahwa PT Jian You tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pembangunan apa pun sebelum mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan,” terang Bayu.

Bayu menambahkan, langkah yang diambil pemerintah daerah merupakan bentuk penegakan aturan agar seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Jombang berjalan sesuai prosedur.

“Kami tetap berpegang pada regulasi. Semua investor maupun pelaku usaha wajib mengikuti mekanisme perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

“Kami tidak menutup pintu bagi investor, tapi semua wajib tertib administrasi. Ini demi kepastian hukum, keselamatan, dan tata ruang wilayah Jombang,” pungkas Bayu Pancoroadi.

Sementara itu, dari hasil konfirmasi terpisah dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihaknya juga telah mengambil langkah administratif terhadap kegiatan pembangunan tanpa izin tersebut.

“DPMPTSP sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemohon, bahwa bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kami minta agar pihak perusahaan segera menyelesaikan proses izinnya sebelum melakukan pembangunan,” ujar pejabat Plt DPMPTSP saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia juga membenarkan bahwa pihak yang datang ke kantor DPMPTSP untuk melakukan konsultasi merupakan perwakilan langsung dari PT Jian You.

“Betul, perwakilan langsung dari PT Jian You yang datang ke kantor kami untuk berkonsultasi terkait izin,” jelasnya.

Di sisi lain, muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak lokal dalam proses perizinan di lapangan. Beberapa nama disebut, di antaranya kepala desa setempat, serta dua individu yakni Serfi dan Joko Setyobudi, seorang pensiunan ASN, yang diduga kuat menjadi “penghubung” atau aktor lapangan dalam urusan administrasi perizinan. Namun, hingga kini dugaan tersebut masih perlu pendalaman lebih lanjut dan belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Langkah tegas Pemkab Jombang dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan kegiatan pembangunan yang belum memenuhi persyaratan hukum. (Pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!