Diduga Rumah Rehab Merah Putih Terima Uang Puluhan Juta, Satresnarkoba Mojokerto Kota Tutup Mata

Mojokerto Kota – Terkait lepasnya 3 tersangka penyalah gunaan narkoba yang terjadi di Lembaga Merah Putih usai menjalani rehabilitasi selama 3 hari menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pelepasan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedural Juknis Rajal BNN serta ada dugaan terjadi transaksional uang hingga puluhan juta rupiah.
Ketiga tersangka yang dibebaskan usai menjalani rehabilitasi di Lembaga Merah Putih bernama Brian dan Rohnan, warga Dusun Gempal desa Lundo Kecamatan Benjeng, Mojokerto. Sementara tersangka bernama Debi Setiawan warga Dusun Medangan, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng Mojokerto.
Menurut sumber dari media ini, Brian dan Rohnan ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada tanggal 14 Agustus 2025.
”Usai menangkap Brian dan Rohnan, petugas melakukan pengembangan dan pada tanggal 16 Agustus 2025, berhasil menangkap pelaku Debi Setiawan,” jelasnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap ke 3 tersangka, petugas langsung melakukan rehabilitasi ke Lembaga Merah Putih.
”Brian dan Rohnan dibebaskan tanggal 17 Agustus 2025 melalui Lembaga Merah Putih dengan dugaan tebusan uang sebesar Rp. 50 juta. Sedangkan tersangka Debi Setiawan dibebaskan pada tanggal 18 Agustus 2025 melalui Lembaga Merah Putih dengan dugaan tebusan uang sebesar Rp. 40 juta rupiah,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Swasta Rehabilitasi Merah Putih Zulfikar alias Billy saat dikonfirmasi mengenai 3 pelaku penyalah gunaan narkoba yang dilakukan rehabilitasi tanpa sesuai prosedural Juknis Rajal BNN. Hingga berita ini dipublilasikan hanya bisa bungkam tanpa klarifikasi.