Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kecam Keras Lembaga Rehab Ambil Keuntungan Pribadi, Rehabilitasi Merah Putih Abaikan

Jawa timur – Pada Mei 2025 lalu, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Marthinus Hukom, mengecam keras praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum di beberapa lembaga rehabilitasi narkoba swasta. Ia menegaskan bahwa BNN tidak akan mentolerir tindakan yang menyalahgunakan fungsi rehabilitasi untuk mencari keuntungan pribadi.
Meskipun Komjen Marthinus tidak menyebutkan nama lembaga swasta yang terlibat secara spesifik, ia mengonfirmasi bahwa ada kasus di mana pasien rehabilitasi narkoba diperas dengan meminta tebusan hingga puluhan juta rupiah sebagai syarat untuk dibebaskan. BNN sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus tersebut.
Jendral Bintang 3 dipundaknya tersebut juga mengancam dan akan mengambil tindakan tegas dan memproses hukum lembaga rehabilitasi yang terbukti melakukan pemerasan.
Sepertinya, ancaman Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) tidak berarti dalam kamus Lembaga swasta rehabilitasi Merah Putih.
Diduga usai mendapat uang tebusan dengan total sebesar Rp.90 juta, Lembaga swasta rehabilitasi Merah Putih memulangkan 3 pasien narkoba tangkapan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada pertengahan bulan Agustus 2025.
Ketiga pasien tersebut bernama Brian, Rohnan dan Debi Setiawan. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Benjeng Mojokerto Jawa Timur.
Menurut sumber media ini, ketiga pasien tersebut dipulangkan usai menjalani rehabilitasi selama 3 hari.
”Brian dan Rohnan dipulangkan pada tanggal 17 Agustus 2025 dengan tebusan uang sebesar Rp. 50 juta. Sementara Debi Setiawan dipulangkan pada tanggal 18 Agus 2025 dengan tebusan uang sebesar Rp. 40 juta,” terang aumber kepada media ini.
Untuk kronologisnya yakni, pada tanggal 14 Agustus 2025, petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 2 pelaku penyalah gunaan narkoba atas nama Brian dan Rohnan. Keduanya merupakan warga Duaun Gempal, Desa Lundo, Kecamatan Benjeng Mojokerto.
Usai melakukan penangkapan terhadap Brian dan Rohnan, pada tanggal 16 Agustus 2025, petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan pengembangan dan menangkap 1pelaku bernama Debi Setiawan warga Dusun Medangan, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng Mojokerto.
Setelah berhasil menangkap ke 3 pelaku penyalah gunaan narkoba, petugas melalukan prosedur pelaksanaan rehabilitasi ke Lembaga swasta Merah Putih. Namun, usai menjalani rehab selama 3 hari, ketiganya dipulangkan setelah terdapat tansaksional uang hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Heriawan saat mendapat laporan terjadi transakaional tangkapan anggota Satresnarkoba, memilih diam tanpa ada balasan.
Sedangkan Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif saat dikonfirmasi kebenaran penangkapan 3 pelaku penyalah gunaan narkoba atas nama Brian, Rohnan dan Debi Setiawan, malah memblokir nomor media.
Ditempat terpisah, Direktur Lembaga swasta rehabilitasi Merah Putih Zulfikar alias Billy saat dikondisikan kebenaran dipulangkannya 3 pelaku penyalah gunaan narkoba tangkapan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota atas nama Brian, Rohnan dan Debi, malah memilih bungkam.