Oktober 18, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Gugatan PT Moderna Teknik Perkasa Disidangkan,Kuasa Hukum Tergugat Tak Ada Bukti Pembayan Dan Faktur Pajak

Spread the love

Metrosoerya.com||BLITAR – Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh PT Moderna Teknik Perkasa terhadap PT Jatinom Jaya Makmur kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat. Kamis (16/10).

Sidang lanjutan PT Moderna Teknik Perkasa dengan PT Jatinom Jaya Makmur tersebut berkaitan dengan one prestasi atas pekerjaan jasa yang telah selesai.

Kuasa hukum tergugat, Dina Ambaretmi mengatakan bahwa kliennya digugat oleh PT Moderna Teknik Perkasa terkait one prestasi dalam pekerjaan yang sudah selesai.

“Sehingga dalam perkara ini, klien kami didugat terkait one prestasi. Dan kita punya hak untuk mengajukan gugatan dekoratif” ucapnya.

Menurutnya, apa yang di alami pada kliennya selama dalam pengerjaan proyek dan pemesanan material kepada PT Moderna Teknik Perkasa sudah melalui prosedur yang benar.

“Selama pengerjaan proyek dan pesan material, klien kami sudah melakukan pembayaran. Akan tetapi klien kami tidak menerima bukti kwitansi pembayaran maupun bukti faktur pajak,” kata Dina.

Maka untuk kepentingan terhadap perkara tersebut pihak tergugat PT Jatinom Jaya Makmur menghadirkan saksi ahli.

“Dari penyampaian saksi ahli tadi jelas, bahwa barang atau material yang sudah dikirim seharusnya sudah dikeluarkan faktur pajak,” imbuhnya.

Namun pada kenyataannya, lanjut Dina bahwa kliennya sampai pekerjaan tersebut selesai sama sekali belum menerima faktur pajak.

“Jadi dalam proyek itu di kenal ada dua faktur pajak, yakni faktur pajak keluar dan faktur pajak masuk untuk nantinya dibuat teman-teman kontraktor untuk di restitusi pajak atau di kreditkan.” terangnya.

Lebih lanjut kata Dina, dengan tidak adanya faktur tersebut maka pihak PT Jatinom Jaya Makmur tidak bisa melakukan restitusi pajak sesuai prosedur.

“Perlu diketahui, ini terjadi pada tahun 2018. Sehingga faktur itu sudah jelas kadaluarsa kalau diberikan sekarang. Dimana, masa kadaluarsa hanya 3 bulan dan ada masa pembetulan sampai 3 tahun sehingga ada kerugian dari pihak klien kami” jelas Dina.

Menurut kuasa hukum tergugat, seharusnya pembuktian tersebut di pihak penggugat. Ia juga menilai
bahwa gugatan tersebut terkesan kabur karena tidak spesifik.

“Jadi nominalnya itu dengan satuan yang dikeluarkan itu tidak jelas dan ada yang tidak disebutkan. Memang untuk beton itu ada nilainya satuannya sekian dan dikeluarkan sekian itu ada. Tapi untuk hotmik satuan harganya tidak ada, maka saya anggap kabur,” pungkas Dina.

Sementara dari keterangan saksi ahli bidang perpajakan, Otto Budiharjo menyampaikan bahwa dalam kasus ini seharusnya dalam penyerahan berupa barang tetapi tidak disertai adanya bukti-bukti faktur pajak.

“Seharusnya faktur pajak tersebut muncul di pihak penjual, yang mana harus membuat faktur pajak ketika melakukan penyerahan barang kena pajak,” terangnya.

Saat disingung tidak memberikanya faktur pajak kepada pihak pembeli, apakah ini suatu bentuk kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Menurut saksi ahli memang seharusnya pihak penjual memberikan faktur yang diperlukan oleh pembeli.

“Kalau kelalaian di undang- undang
pasal 13 ayat 1a menyebutkan jelas, bahwa penjual harus membuat faktur pajak setiap ada penyerahan,” ucapnya.

Selain itu, kata Otto bahwa undang-undang di Indonesia itu kita menganut asas fiksi. Asas fiksi itu yang mana undang-undang yang sudah di sahkan oleh DPR dianggap semua sudah mengetahui.

“Jadi kalau ada alasan saya tidak tahu, saya tidak faham itu dipatahkan dengan fiksi tadi,” pungkasnya(Via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!