KORUPSI PEMANFAATAN ASET PEMKOT MALANG JADI TERSANGKA

MALANG.metrosoerya.com–Bahwa pada Hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 pukul 13.00 s.d 15.00 WIB, bertempat Ruang Pidsus Kejari Kota Malang, Jl. Simpang Panji Suroso No.5 Kota Malang Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menetapkan saudari KARTIKA SAMSUADI, SH. selaku Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang yang terletak di Jl Dieng No 18 Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang periode tahu 2011 s/d 2025.
A. Adapun identitas Tersangka antara lain sebagai berikut :
Inisial : KS, S.H.
Tempat : Malang
Tanggal Lahir : 24 Maret 1960
Umur : 65 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Klampis Semolo Timur V/II Sukolilo, RT.002/RW.009, Kel. Semolowaru, Kec. Sukolilo, Surabaya
Agama : Kristen
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Pendidikan Terkahir : S2
B. Adapun Kronologis singkat Kasus Posisi adalah sebagai berikut :
– Bahwa Pemerintah Kota Malang Pemerintah Kota Malang memiliki Aset atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang terletak di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sebagaimana tercatat dalam Kartu Invertaris Aset Tetap 1.3.1 Tanah dari Tahun 1950 s/d Tahun 2024, dengan kode barang 1.3.1.01.02.02.002, register 5519 dengan luas 513 m2.
– Bahwa aset tanah tersebut sejak tahun 1958 telah dimanfaatkan sebagai tempat tinggal orang-perorangan diantaranya melalui perjanjian sewa-menyewa dengan Walikota dan/atau dengan pemberian izin pemakaian tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang (Izin Pemakaian), sampai dengan terakhir diberikan kepada atas nama KARTIKA SAMSUADI, SH. sebagaimana Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor : 188.451/315/35.73.112/2014 tanggal 6 Oktober 2014, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Kartika Samsuadi menggunakan tanah yang terletak di Jl. Raya Dieng No. 18 kelurahan Gadingkasri, kecamatan Klojen, Kota Malang seluas +/- 513 m2 guna keperluan tempat tingggal, berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, dengan ketentuan/persyaratan diantaranya diantaranya diberikan atas nama pemohon dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, izin tidak memberikan hak-hak lain kecuali pemakaian tanah dimaksud yang peruntukannya sesuai dengan izin yang diberikan, dikenakan retribusi setiap tahun.
– Bahwa ternyata sejak tahun 2011 saudari KS yang memegang izin Pemakaian tanah untuk keperluan tempat tinggal sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perumahan Nomor 030.1/21/35.73.503/2009 tanggal 27 Oktober 2009, telah menyewakan tanah tersebut kepada pihak Restaurant (pihak ketiga) secara melawan Hukum yang kemudian di atas tanah tersebut dimanfaatkan atau digunakan sebagai tempat usaha rumah makan/restoran dengan nama SABOTEN SHOKUDO, yang mana sewa tersebut terus di perpanjang sampai dengan 08 Agustus 2025. Sedangkan sdri KS telah menyadari secara penuh bahwasanya berdasarkan beberapa ketentuan yaitu :
1. Keputusan Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Nomor: 030.1/21/35.73.305/2009 tanggal 27 Oktober 2009;
2. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/315/35.73.112/2014 tentang Perpanjangan Ijin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu yang Dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang tanggal 6 Oktober 2014;
3. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/62/35.73.112/2020 tentang Perpanjangan Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu yang Dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang tanggal 9 April 2020;
Yang pada intinya :
“izin diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; izin diberikan atas nama pemohon dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.”
– Bahwa terhitung sejak tahun 2011 s/d tahun 2025, saudari KS telah menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga sebesar Rp. 2.320.000.000,00 sedangkan saudari KS hanya membayar retribusi ke pihak pemkot dengan total dari tahun 2011 s/d 2025 hanya sebesar Rp. 170.829.000,00. Oleh karena berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah Atas Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang Di Jl. Raya dieng Nomor 18 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang Periode 2011 s.d. 2025 oleh Inspektorat Daerah Kota Malang Nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025, telah terjadi adanya dugaan kerugian daerah sebesar Rp. 2.149.171.000,00 (dua milyar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah.( Tim/ van )