Satresnarkoba Mojokerto kota Lepas 3 Tersangka Tanpa Prosedural Tim Asesmen Terpadu TAT, Diduga Bermain Sama Rehabilitasi

Mojokerto Kota – Persekongkolan jahat Polres Mojokerto Kota dengan Lembaga Rehabilitasi Merah Putih semakin disorot. Pasalnya, membebaskan 3 tersangka narkoba tanpa prosedural Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNK Mojokerto dan BNNP Jawa Timur pada tanggal 18 Agustus 2025 lalu.
Ketiga tersangka yng dibebaskan tanpa melalui proses TAT di BNN bernama Brian, Rohnan dan Debi Setiawan warga Kecamatan Benjeng Mojokerto.
Sekretariat BNNP Jatim saat dikonfirmasi mengenai penanganan proses TAT dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menjawab singkat.
”Kosong mas,” katanya.
Sementara itu, KA BNNK Mojokerto Agus Sutanto menegaskan bahwa pihaknya sudah memaanggil Kasat Narkoba, KBO dan Para Kanit Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.
”Kami sudah menyampaikan jika ada penangkapan terhadap korban penyalahgunaan narkoba harus melalui proses TAT di BNNK Mojokerto,” kata Agus Suranto kepada wartawan Kamis 16 Oktober 2025 siang.
Agus Sutanto juga menerangkan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Kapolres Mojokerto Kota saat di Pemkot.
”Kami sudah berkoordinasi dan diarahkan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba dan nantinya, setiap ada penangkapan korban penyalahgunaan narkoba, akan dilakukan sesuai SOP atau di TAT di BNNK Mojokerto,” tutupnya.
Sedangkan Direktur Lembaga Merah Putih saat dikonfirmasi mengenai 3 tersangka tangkapan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota tidak dilakukan proses TAT, hingga berita ini dipublikasikan hanya diam tanpa memberikan tanggapan.
Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota saat dikonfirmasi mengenai lepas 3 tersangka narkoba melalui rehab merah putih memblokir nomor wartawan.