Oktober 18, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Satresnarkoba Mojokerto kota Lepas 3 Tersangka Tanpa Prosedural Tim Asesmen Terpadu TAT, Diduga Bermain Sama Rehabilitasi

Spread the love

Mojokerto Kota – Persekongkolan jahat Polres Mojokerto Kota dengan Lembaga Rehabilitasi Merah Putih semakin disorot. Pasalnya, membebaskan 3 tersangka narkoba tanpa prosedural Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNK Mojokerto dan BNNP Jawa Timur pada tanggal 18 Agustus 2025 lalu.

‎Ketiga tersangka yng dibebaskan tanpa melalui proses TAT di BNN bernama Brian, Rohnan dan Debi Setiawan warga Kecamatan Benjeng Mojokerto.

‎Sekretariat BNNP Jatim saat dikonfirmasi mengenai penanganan proses TAT dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menjawab singkat.

‎”Kosong mas,” katanya.

‎Sementara itu, KA BNNK Mojokerto Agus Sutanto menegaskan bahwa pihaknya sudah memaanggil Kasat Narkoba, KBO dan Para Kanit Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota.

‎”Kami sudah menyampaikan jika ada penangkapan terhadap korban penyalahgunaan narkoba harus melalui proses TAT di BNNK Mojokerto,” kata Agus Suranto kepada wartawan Kamis 16 Oktober 2025 siang.

‎Agus Sutanto juga menerangkan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Kapolres Mojokerto Kota saat di Pemkot.

‎”Kami sudah berkoordinasi dan diarahkan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba dan nantinya, setiap ada penangkapan korban penyalahgunaan narkoba, akan dilakukan sesuai SOP atau di TAT di BNNK Mojokerto,” tutupnya.

‎Sedangkan Direktur Lembaga Merah Putih saat dikonfirmasi mengenai 3 tersangka tangkapan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota tidak dilakukan proses TAT, hingga berita ini dipublikasikan hanya diam tanpa memberikan tanggapan.

‎Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota saat dikonfirmasi mengenai lepas 3 tersangka narkoba melalui rehab merah putih memblokir nomor wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!