Ternyata Menyewakan Tanah Kas Desa di Duga Untuk Bayar Utang , Ketika Mau Nyalon Kepala Desa.

Banyuwangi,MetroSoerya.com.-Bisa di bilang SE usia jagung menjabat Kepala Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Ir. Yulia Herlina, di laporkan warganya dengan dugaan kasus penyelewengan aset desa berupa penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan kata lain tanah bengkok, yang dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Dugaan penyelewengan tersebut bermula dari adanya kwitansi pembayaran sewa tanah bengkok tertanggal 14 Januari 2024, senilai Rp,46.000.000,_( empat puluh enam juta rupiah) dengan masa sewa dua tahun. TKD yang disewakan merupakan tanah basah/ persawahan dgn luas kurang lebih10.000 m2.
Atas dasar itu, Lembaga Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyuwangi tertanggal 25 September 2025. Laporan disertai bukti-bukti transaksi serta dokumen pendukung yang dinilai cukup kuat untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedural.
Biro Pengawas BP3RI, Bambang Efendi, yang akrab disapa Hendik Kriwul, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Banyuwangi, Kamis (16/10/2025). Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Nomor: B/2591/X/RES.1.24./2025/Satreskrim.
“Kami dimintai keterangan terkait mekanisme penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di Bayu yang kami nilai tidak sesuai aturan. Dalam pemeriksaan, ada sekitar 27 pertanyaan yang kami jawab secara detail,” ujar Hendik, usai menjalani pemeriksaan di Unit III Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Menurut Hendik, berdasarkan ketentuan, penyewaan TKD wajib melalui musyawarah desa (musdes), disusul pemberitahuan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah itu, BPD membentuk panitia lelang terbuka dengan minimal dua peserta dari warga desa, dan hasil lelang wajib diumumkan secara transparan kepada masyarakat.
“Namun, berdasarkan konfirmasi kami dengan Ketua BPD Bayu, semua tahapan itu tidak pernah dilakukan. Tidak ada musdes, tidak ada panitia, dan tidak pernah dilakukan lelang terbuka. Bahkan BPD mengaku tidak pernah diajak musyawarah sama sekali,” tegasnya.
Dan untuk hari ini Jum,at (17/10/2025) saksi dua(2) warga desa Bayu di periksa oleh penyidik , guna di ambil keterangannya.
BP3RI menduga kuat bahwa hasil penyewaan TKD tersebut tidak tercatat dalam kas desa, dan dana yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini diperkuat dengan bukti kwitansi, surat perjanjian tidak resmi, serta rekaman video hasil konfirmasi dengan pihak terkait.
“Surat perjanjian sewanya tidak dibuat oleh panitia resmi, melainkan oleh seseorang dari masyarakat yang dipercaya Kepala Desa. Artinya, tidak ada legitimasi administrasi pemerintah desa,” ungkap Hendik.
Di tempat lain Mulyo Nugroho.ST, warga desa Bayu yg juga sbg (Pemerhati dan aktifis anti korupsi).
“Jargon Presiden RI Prabowo Subianto” Tentang pemberantasan korupsi yg di gaungkan selama ini. ternyata tdk di ikuti oleh unsur pemerintahan desa. Sebelumnya Warga desa Bayu berharap dgn terpilihnya Ir. Yulia herlina, akan ada perubahan di desa Bayu. Ternyata ini lebih bobrok pemerintahan sekarang di bandingkan pemerintahan yang terdahulu. Jum,at(17/10/2025)
Sementara itu, Kepala Desa Bayu, Ir. Yulia Herlina, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh MetroSoerya.com.
Kami selaku pemerintah desa akan menjalankan serta melaksanakan tugas dengan trasfaran …, jawab Bu kades melalui aplikasi WhatsApp. Jum’at ,(17/10/2025).
Akan tetapi ketika awak media bertanya benar atau tidak sewakan TKD itu untuk bayar hutang ketika waktu nyalon dulu modalnya pinjam , Bu kades tidak mau menjawab atau membalas ..???
Sumber internal kepolisian menyebutkan, bahwa saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal (lidik) terhadap laporan tersebut, termasuk akan memanggil sejumlah saksi tambahan dari pihak pelapor. Hasil klarifikasi akan menjadi dasar menentukan langkah hukum berikutnya, apakah naik ke tahap penyidikan (sidik) atau tidak.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. Banyak pihak berharap, penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak ditutup -tutupi , demi menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian terutama Polresta Banyuwangi serta Pemerintahan desa.(Puji)