Oktober 19, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Laskar Lampung Pasang Badan Dukung Pembangunan Jalan Waynipah-Tampang Tua

Spread the love

Laskar Lampung Pasang Badan Dukung Pembangunan Jalan Waynipah-Tampang Tua

 

Metrosoerya.com. Tanggamus — Laskar Lampung siap pasang badan teehadap siapapun yang hendak menghalangi pembangunan jalan Waynipah-Tampang Tua, Kabupaten Tanggamus. Alasannya, jalan tersebut penting untuk membuka isolasi jalan sembilan pekon.

 

Jalan yang akan membuka isolasi pesisir dengan dataran tinggi itu melewati sembilan pekon, yakni Waynipah, Telukbrak, Karang Brak, Tirom, Kaur Gading, Wayasahan, Martanda, Tampang Muda, hingga Tampang Tua.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah, yang memohon agar rencana pembangunan tersebut ditinjau ulang karena berbahaya terhadap tekanan ekololgis flora dan fauna serta pembalakan dan perburuan liar.

 

Ditambah, pernyataan penggiat lingkungan hidup, Edy Karizal yang mendesak pihak terkait stop rencana tersebut. Kata dia, pembangunan jalan itu menghianati komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

 

Ketua Laskar Kabupaten Tanggamus Heraly Egi dan Ketua Paku Banten Tanggamus Mas Anom mengatakan pembukaan jalan sejauh 50 kilometer — versi lain 3,5 kilometer — penting agar rakyat tak terus-menerus tersandera akses jalan.

 

“Pembangunan jalan bukan hanya beton dan aspal, tapi adalah jembatan hatapan yang menghubungkan keterpencilan dengan peradaban,” katanya. Menurut dia, warga memiliki hak konstitusional atas sumber daya alam yang dijamin Pasal 128 B, ayat (2) UUD 45.

 

Sebelumnya, Pemkab Tanggamus memastikan jalan yang pembangunannya berkelanjutan tidak merusak kawasan konsérvasi TUBES sebagai situs warisan dunia dari UNESCO. Seluruh jalan berada di lahan masyarakat.

 

Sikap Laskar Lampung Kabupaten Tanggamus didukung DPP Laskar Lampung. “Kami dukung penuh pembangunan jalan tersebut,” kata Sekjen DPP Laskar Lampung Panji Padangratu, SH.

 

Menurutnya, hak atas akses jalan dan pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

 

“Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, tanah dan wilayah tidak semata-mata untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk kepentingan bersama, termasuk pembangunan jalan untuk kepentingan masyarakat banyak,” jelas Panji.

 

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan amanat konstitusi, bahwa pemerintah berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

 

“Masyarakat di delapan pekon tersebut berhak mendapatkan akses transportasi yang memadai. Bagaimana mereka bisa maju secara ekonomi, jika pemerintah tidak memberikan pelayanan akses jalan yang layak kepada mereka,” tegas Panji.

 

“Harapan kami, pembangunan jalan ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan kelestarian hutan dan ekosistem kawasan konservasi yang jadi kunci bagi kemajuan berkelanjutan di Tanggamus,” pungkas Panji.(YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!