Tuduh Kejaksaan Meminta Uang 500 Juta, Aktivis 1998 Desak Kejaksaan Ambil Tindakan Tegas

Surabaya – Eko Gagak, seorang aktivis 1998, mendesak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mengambil tindakan tegas terkait video hoaks yang menuduh kejaksaan meminta uang hingga Rp 500 juta. Berikut poin-poin penting dari pernyataannya:
Eko Gagak juga meminta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengusut tuntas perkara hoaks yang merusak citra dan nama baik kejaksaan serta jaksa yang bersangkutan.
Aktivis Asal Kota Surabaya tersebut mendesak penangkapan “Markus” yang diduga melakukan manipulasi perkara dan meminta uang hingga ratusan juta rupiah, seperti yang diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Tanjung Perak.
Eko Gagak juga menekankan bahwa kejadian ini mencoreng nama baik kejaksaan di mata masyarakat, sehingga semua pelaku, baik penyebar hoaks di media sosial maupun Markus, harus ditangkap.
“Jika kasus ini dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat akan berasumsi negatif terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dan konsekuensinya, kepercayaan publik terhadap keadilan hukum di indonesia lemah,” jelasnya.
Karena, sambungnya, dari pernyataan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak dalam pemberitaan klarifikasi menyatakan dengan jelas ditemukan fakta akan adanya tindakan perencanaan penipuan yang dilakukan oleh Markus untuk meraup keuntungan dengan ngatas namakan kejaksaan hingga Rp.100 juta rupiah.
“Maka dari itu, perkara ini harus ditangani dengan serius oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan menangkap para pelaku penyebar fitnah (hoaks) dan Markus tersebut,” ungkapnya.