Oktober 26, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Dugaan CV Java Pangan Nusantara menyalahgunaan izin usaha dan belum kantongi izin lingkungan (IPAL/IPLC)

Spread the love

JOMBANG, METROSOERYA – Dugaan penyalahgunaan izin usaha kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Kali ini, CV Java Pangan Nusantara, yang berlokasi di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, diduga menjalankan kegiatan produksi tanpa izin lingkungan (IPAL/IPLC) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi usaha yang semula disebut diperuntukkan sebagai gudang, diduga kini difungsikan sebagai tempat pemotongan ayam dan produksi olahan daging ayam. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan limbah darah, bulu, dan cairan organik, yang wajib dikelola dengan sistem pengolahan limbah cair (IPAL) atau memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC).

Belum Pernah Ajukan Izin Lingkungan

Saat dikonfirmasi, salah satu sumber dari instansi terkait menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa kewajiban izin lingkungan bergantung pada KBLI dan peruntukan lahan. Namun, ia menegaskan, “Jika digunakan untuk kegiatan produksi, maka izin lingkungan memang wajib.”

Ketika ditanya lebih lanjut soal status IPAL atau IPLC perusahaan, narasumber tersebut menyebut bahwa izin tersebut belum pernah diajukan oleh pihak CV Java Pangan Nusantara.

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen lingkungan yang lengkap, padahal jenis usahanya tergolong berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi maupun bukti izin lingkungan yang dimaksud.

Pengamat Lingkungan: Bisa Terkena Sanksi Pidana

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan dan lingkungan hidup, Anang Hartoyo, S.H., M.H., menilai bahwa dugaan ketiadaan izin lingkungan merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan hidup.

Menurutnya, kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan, baik Amdal, UKL-UPL, maupun SPPL. Jika benar CV Java Pangan Nusantara belum memiliki IPAL atau IPLC, maka itu melanggar Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha,” jelas Anang.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan limbah cair tanpa IPAL dapat dikenai sanksi tegas.

“PP Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 280 dan 282 menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengolah limbah cair sebelum dibuang ke media lingkungan. Jika tidak, maka dapat dijerat Pasal 104 UU 32/2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” tegasnya.

DLH Diminta Turun Tangan

Anang juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi.

“Jika benar belum memiliki izin lingkungan maupun IPAL, maka kegiatan operasional perusahaan seharusnya dihentikan sementara sampai izin diperoleh dan sistem pengelolaan limbah dibangun sesuai standar,” pungkasnya. (Pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!